Pasca Kalah Praperadilan, Kejari Belum Tentukan Sikap Hukum

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra, SH, MH
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra, SH, MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Pasca kalah praperadilan atas kasus dugaan korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu belum menentukan sikap alias masih diam. 

Sebelumnya, pihak Kejari mengatakan akan menempuh upaya hukum lain pasca kalahnya di praperadilan atas status tersangka SY, AY, SE, AF dan BS. Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, SH., MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra, SH., MH saat diminta keterangan terkait hasil ekspos yang di gelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (26/09/2016) kemarin, enggan memberi komentar.

Proyek rehabilitasi PPN Panorama tahun 2011-2012 bersumber dari APBN senilai Rp 18,5 miliar yang dicairkan secara bertahab. Namun dalam kenyataan pembangunannya, proyek tersebut banyak ditemukan kejanggalan sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu melakukan audit dan menemukan indikasi kerugian senilai Rp 3,1 miliar. (Ar)

NID Old
508