Partai Berebut, Kursi Wagub Ditangan Gubernur

Gubernur dan 4 nama yang diusulkan partai pengusung

EMPAT partai politik pengusung Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pada pilkada 2015 lalu kabarnya sudah mengirimkan nama untuk calon Wakil Gubernur Bengkulu. Hal itu mengingat kursi Wakil Gubernur Bengkulu saat ini kosong dan harus segera diisi. 

DPRD Provinsi Bengkulu juga telah melayangkan surat agar Gubernur Bengkulu segera mengirimkan dua nama cawagub. Desakan agar kursi wagub diisi sebenarnya sudah sejak Gubernur Rohidin Mersyah dilantik pada 10 Desember 2018 lalu. Namun nampaknya, partai politik belum mencapai kata sepakat, siapa yang akan diusulkan.

Hingga kemudian, sejak DPRD Provinsi Bengkulu melayangkan surat tertanggal 6 Mei 2019 perihal 
usulan calon Wakil Gubernur Bengkulu, partai politik mulai bersikap.

Tiap partai usulkan satu nama
Menurut Ketua DPW PKB Bengkulu Herliardo, empat partai politik telah mengusulkan nama cawagub. Setiap partai mengusulkan satu nama. PKB mengusulkan Herlirdo, Hanura mengusulkan Muslihan DS, PKPI mengusulkan Hermedi Rian dan Nasdem mengusulkan Dedi Ermansyah.

Namun hal itu dibantah oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Menurut Rohidin, dirinya baru menerima 3 nama cawagub dari 3 partai, sedangkan Nasdem belum menyerahkan nama cawagub.

Sebenarnya, berdasarkan pernyataan Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, setiap partai bisa mengusulkan lebih dari satu nama. "Boleh lebih, 10 juga boleh," kata Soni Sumarsono saat menanggapi kekosongan kursi Wagub DKI Jakarta, sebab DKI Jakarta juga terjadi kekosongan kursi wagub sejak Sandiaga Uno menjadi calon Wakil Presiden RI.

Meskipun boleh mengusulkan lebih dari satu nama, namun Sumarsono menegaskan bahwa saat sampai di DPRD, harus tinggal dua nama cawagub. 

"Tapi saat ke DPRD harus hanya tinggal dua, tetap dua nama," kata Soni Sumarsono.

Bahkan Soni juga menambahkan bahwa, partai pengusung boleh saja tidak mengusulkan cawagub dengan syarat harus membuat pernyataan.

Siapa yang akan dipilih?
Jika merujuk pada aturan dan surat DPRD Provinsi Bengkulu, serta mengacu pada pernyataan Dirjen Otda Kemendagri, maka dari empat nama (jika diasumsikan Nasem mengusulkan Dedi Ermansyah) nantinya harus anulir dua nama, sedangkan dua nama selanjutkan akan diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk dipilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu.

Masalahnya adalah siapa dua nama yang akan diusulkan oleh Gubernur Bengkulu kepada DPRD provinsi? 

Jika melihat masing-masing partai mengusulkan satu nama tiap partainya, dapat disimpulkan bahwa partai koalisi pengurus duo RM itu tidak solid dalam pemilihan kursi wagub ini. Komunikasi politik antara partai dan gubernur juga tidak terbangun dengan baik, khusus dalam konteks kursi wagub. Sebab, dalam pernyataan sebelumnya, baik gubernur maupun partai mengatakan akan merembuk kekosongan kursi wagub, namun jika melihat faktanya, komunikasi itu tidak terwujud dengan baik, ada ego partai, dan itu sah-sah saja.

Rohidin tentu punya pertimbangan sendiri untuk menentukan siapa dua nama yang akan diusulkan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Sebab, jika salah merekomendasi nama, bisa saja menjadi boomerang dikemudian hari. 

Jika merujuk pada kekuatan kursi partai pengusul nama cawagub, PKB memiliki 4 kursi, Nasdem 4 kursi, Hanura 2 kursi dan PKPI 1 kursi, maka Rohidin akan mengusulkan Herliardo dan Dedi Ermansyah (jika diasumsikan Nasem mengusulkan Dedi Ermansyah). Namun jika melihat pada faktor senioritas dalam berpolitik dan pengalaman, maka Rohidin akan mengusulkan Muslihan DS bersama satu cawagub lainnya, entah Herliardo atau Dedi Ermansyah.

DPRD Provinsi menunggu
Tak hanya partai, masyarakat, namun DPRD Provinsi Bengkulu juga menunggu jawaban pasti dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, jawaban berupa usulan dua nama. Masalah kursi Wakil Gubernur Bengkulu, sudah menjadi masalah institusi antara DPRD dan gubernur. Polisitisi Gerindra Suharto menjelaskan bahwa surat DPRD Provinsi Bengkulu harus direspon selama 15 hari sejak disampaikan pada 6 Mei 2019. Masa berlaku 15 hari tersebut tidak dapat diperpanjang, sehingga apabila gubernur sampai jangka waktunya tidak mengirimkan dua nama cawagub, maka kursi wagub dipastikan kosong, sebab tenggat waktunya akan memasuki 18 bulan yang dimana tidak lagi diatur untuk adanya wakil gubernur.

(**)