Bengkulutoday.com - Parkir di Alfamart yang ada di seluruh wilayah Kota Bengkulu gratis alias tidak dipungut biaya. Ketentuan ini berlaku mulai hari ini Rabu (22/5/2024). Jika masih ada petugas yang memungut parkir, maka tindakan itu bisa dipidana.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu usai penandatanganan Mou antara Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu yang diwakili oleh PJ Walikota Arif Gunadi dan pihak Alfamart yang diwakili oleh Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.
Adanya MoU tersebut akan langsung disosialisasikan kepada seluruh Alfamart yang ada di Kota Bengkulu. Apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.
"Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun," ungkap Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.
Terpisah Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Isi dari MoU tersebut diantaranya bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.
Kedua, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketiga bahwa pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.
"Hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi Alfamart kita hanya menarik pajak parkir Alfamart
Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin menyampaikan selama Alfamart berdiri mereka sama sekali tidak pernah mengutip adanya biaya parkir atas konsumen.
Komitmen tersebut akan terus mereka lakukan, apalagi dengan telah adanya MoU antara pihaknya dan Pemkot Bengkulu hari ini. "Untuk parkir gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya," kata Solihin.
Sementara itu Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menyatakan bahwa pada dasarnya mereka mendukung kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terkait MoU hari ini. Pada intinya semua yang berkaitan dengan kebaikan masyarakat banyak akan selalu didukung oleh pihak Polresta Bengkulu.
"Tadi point pentingnya bahwa tidak ada pungutan parkir di area atau halaman Alfamart. Masalah nanti pajak itu adalah urusan dari Alfamart ke Pemkot Bengkulu, kami mendukung kebijakan dan kesepakatan ini semua pihak harus memahami jangan sampai nanti ada hal yang bersifat kegaduhan," kata Deddy.