Papua Bagian Integral NKRI Sudah Final

Foto Ilustrasi

Oleh : Rebecca Marian

Indonesia terdiri dari 34 provinsi, termasuk Papua dan Papua barat. Namun daerah timur Indonesia tersebut akhir-akhir ini diprovokasi oleh seorang warga yang yang mengklaim Negara Papua Barat yang tidak termasuk NKRI. Pernyataan ini salah besar, karena sejak tahun 1969 Papua (dulu Irian Jaya) sudah final sebagai bagian integral NKRI.

Bumi Cendrawasih adalah wilayah paling timur Indonesia yang berbeda, karena baru bergabung tahun 1969 setelah Pepera (penentuan pendapat rakyat). Meskipun begitu, warga asli Papua tetap bangga jadi orang Indonesia dan mengakui pemerintahan pusat di Jakarta. Bahkan banyak tokoh asli sana yang terkenal, seperti Freddy Numberi dan Silas Ohee.

Di tengah kedamaian di Bumi Cendrawasih, tiba-tiba Forkorus Yaboisembut menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Ia mengaku sebagai Presiden negara federal Papua Barat. Pernyataan itu dikeluarkan saat ia dan beberapa pengikutnya merayakan hari ulang tahun Negara Papua Barat yang ke-9, di Sentani Barat, Jayapura.

Forkorus tak hanya menyatakan bahwa Papua bukan termasuk bagian NKRI. Ia juga berani menyurati Presiden Joko Widodo dan meminta agar Indonesia menarik pasukannya dari wilayah Papua Barat. Sontak warga Papua heran dengan sikap Forkorus, karena pernyataannya kontroversial dan bisa termasuk tindakan makar.

Jika ada yang tak mengakui suatu wilayah sebagai milik RI dan membuat negara sendiri, maka termasuk pemberontakan. Apalagi Negara Federal Papua Barat sudah punya bendera kebangsaan sendiri, yang bergambar bintang kejora, dan menolak bendera merah putih dikibarkan di wilayahnya. Mereka juga getol mengajak warga Papua mengibarkan bendera bintang kejora.

Direktur LP3BH Manokwar, Christian Warinussy meminta masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi oleh ajakan tersebut. Karena negara tersebut ilegal dan Papua tidak mungkin berdiri sendiri, serta keluar dari NKRI. Sementara anggota DPR asal Papua Demanius Ijie meminta pemuda Papua untuk sekolah dan fokus ke masa depan dan jangan terlibat gerakan Papua merdeka.

Sementara Kementrian Luar Negeri menegaskan jika Papua memerdekakan diri, tidak ada dasar hukum yang memayunginya. Jika kita lihat dari standar hukum internasional. Papua juga tidak bisa dimerdekakan kembali. Hal ini dinyatakan oleh Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementrian Luar Negeri.

Menurut Damos, Papua sudah menjadi wilayah Indonesia dan tidak bisa merdeka begitu saja. Karena sudah merdeka, bersamaan dengan proklamasi tanggal 17 agustus 1945. Kenyataannya, wilayah Papua tidak lagi dijajah oleh Belanda pada saat itu. Sehingga menurut hukum internasional ia otomatis masuk jadi wilayah Indonesia.

Jika merujuk ke hukum internasional, ada under collonial context yakni sebuah wilayah bisa memerdekakan diri jika sebelumnya dijajah. Namun kenyataannya, sejak 1945 Papua tidak dijajah oleh Indonesia. Masyarakatnya dengan senang hati bergabung dengan NKRI dan dimantapkan dengan Pepera tahun 1969. Jadi status Papua Barat adalah ilegal.

Bahkan sebelum Indonesia merdeka, da 3 perwakilan pemuda dari Bumi Cendrawasih yang  ikut menghadiri sumpah pemuda. Mereka menghadiri peristiwa penting itu, tanggal 28 oktober 1928, untuk mendukung kemerdekaan Indonesia dan menyatakan persatuan. Tiga pemuda Papua itu bernama Aitai Karubaba, Orpa Pallo, dan Abner Ohee. 

Jika melihat dari sejarahnya dan merujuk pada hukum internasional, maka pernyataan Presiden negara federal Papua Barat tidak sah. Karena negaranya tidak tercatat secara resmi. Ketika ada negara di dalam negara, maka pelakunya dianggap sebagai makar dan bisa ditahan oleh aparat, karena tidak setia kepada NKRI.

Warga Papua baik yang ada di Bumi Cendrawasih maupun di pulau lain diharap tidak terprovokasi oleh pernyataan Forkorus. Karena seluruh rakyat Papua terbukti cinta Indonesia dan bangga menjadi bagian dari NKRI. Presiden juga menganggap Papua istimewa.

(Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta)