Pandemi Covid-19: Bagaimana Tanggung Jawab Negara Perspektif Keuangan Negara

Reski simamora

Oleh Reski Simamora (Mahasiswa Fakultas Hukum Unib 2017)

Negara modern yang demokratis, memiliki struktur pemerintahan yang jelas dalam upaya membatasi kekuasaan, agar tidak terjadi kedzaliman serta kesewenang-wenangan. Teori politik klasik “pemisahan kekuasaan” yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689-1755) sangat berpengaruh bagi setiap negara dalam mendesain bentuk dan sistem pemerintahannya. Teori tersebut  membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Secara normatif, pemerintah memiliki tugas utama dalam mewujudkan kesejahteraan umum terhadap masyarakatnya. Sehingga proses pemerintahan perlu diatur oleh konstitusi, serta bentuk program sebagai mandat dalam mewujudkan tujuan tersebut, perlu ditegaskan dan diatur melalui Undang-undang serta peraturan pemerintah yang teknis di bawahnya. Dalam konteks negara Indonesia, pemerintahannya menganut sistem desentralisasi, sehingga pemerintah daerah pun memiliki peran vital dalam mewujudkan Indonesia yang damai, aman, adil dan makmur.

Pencapaian tujuan Negara selalu terkait dengan hukum keuangan Negara yang memuat kaidah hukum untuk mengelola keuangan Negara sebagai bentuk pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Tanpa keuangan Negara, berarti tujuan Negara tidak dapat terselenggara sehingga hanya berupa cita-cita hukum belaka. Untuk mendapatkan keuangan Negara sebagai bentuk pembiayaan tujuan Negara, Negara harus tetap berada dalam bingkai hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga ditemukan pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan keuangan Negara. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terkait dengan keuangan Negara merupakan sumber hukum formil keuangan Negara. Sumber hukum formil keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat dalam pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D, dan 23E. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan sumber hukum formil hukum keuangan Negara, memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk undang-undang. Berarti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan secara atributif kepada pembuat undang-undang untuk mengatur substansi yang terkait dengan keuangan Negara dalam bentuk undang-undang. Adapun undang-undang yang terkait dengan keuangan Negara, sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 
4.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan .
5.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 
6.    Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum mengenai keuangan Negara yang diperuntukkan untuk mengelola keuangan Negara agar tercapai tujuan Negara. Sekalipun demikian, bergantung pada pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang dapat menyimpang dari Undang-undang yang terkait dengan keuangan Negara. Hal ini bertujuan untuk memberi cerminan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pengelolaan keuangan Negara yang berakhir pada pertanggung jawaban keuangan Negara, baik pada tahun anggaran berjalan, akhir tahun anggaran, atau setelah akhir tahun anggaran.

Awal mula munculnya virus korona yaitu Pada Desember 2019, dunia internasional dihebohkan dengan penemuan virus baru yang disebut “Corona” di Wuhan, Tiongkok. Beberapa bulan kemudian kasus tersebut menjadi isu internasional, karena penyebarannya yang begitu cepat ke berbagai Negara. Di Indonesia sendiri, virus tersebut mulai menjadi kepanikan masyarakat, karena awal Maret 2020, pemerintah mengumumkan dua orang warga negara Indonesia, positif terjangkit virus corona yang kemudian disebut virus Covid-19.

Berkaitan dengan maraknya pandemi covid-19 di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia tentu menjadi suatu masalah serius yang harus diselesaikan secara bersama. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penyelenggara pemerintahan tentu harus tanggap akan hal ini. Pemerintah dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara diharapkan mampu membuat kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menangani hal tersebut. Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu Presiden tidak mampu bekerja sendiri mengatasi banyak permasalahan di negeri ini. Untuk itulah Presiden berwenang untuk membentuk lembaga atau pejabat sebagai pembantu pelaksana tugas pemerintahan. Pemerintah pusat pun telah menunjuk juru bicara penanganan viris Covid-19 yaitu Achmad Yurianto sebagai  Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes. Pemerintah Pusat telah membentuk gugus tugas untuk mengatasi virus Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB, Letjen. Doni Monardo. 

Hadirnya wabah covid-19 bukanlah hal yang di inginkan oleh Negara manapun, penyebarannya yang begitu cepat memberikan dampak yang begitu besar terhadap berbagai aspek kehidupan, baik aspek ekonomi,pendidikan, politik, pariwisata dan lain sebagainya. Dampaknya terhadap perekonomian merupakan masalah serius bagi Negara, karena berkaitan dengan keuangan Negara. Hal itu dikarenakan Keuangan Negara merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Negara untuk mencapai tujuan dari suatu Negara. Untuk itulah Pemerintah harus benar-benar serius dalam menangani hal ini. Disamping itu Pemerintah juga harus menjamin keamanan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat akan hadirnya pandemi covid-19. Untuk menjawab tuntutan itu pemerintah tentu harus bijaksana dan teliti dalam melakukan pengelolaan keuangan Negara. Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaaan keuangan Negara dipegang oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.

Dalam konteks pandemi virus covid-19 sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh WHO, maka pemerintah (terutama pemerintah pusat), memiliki kewajiban penuh. Tidak saja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak corona, melainkan juga mendukung semua faktor yang menentukan virus itu dapat dihentikan persebarannya, baik jaminan atas ketersediaan makanan, akses informasi yang akurat, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu Pengelolaan keuangan Negara melalui APBN oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya harus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan pandemi covid-19 tersebut melalui kebijakan dan langkah-langkah yang tepat. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden beserta menteri/pimpinan lembaga Negara selaku pengguna anggaran juga tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 beserta peraturan pelaksanaanya.