Palsukan Surat dan Cap BPD, Kepala Desa ini Ditangkap Polisi

Ba (37 tahun) Kepala Desa Awat Mata ditahan di Mapolres Kaur
Ba (37 tahun) Kepala Desa Awat Mata ditahan di Mapolres Kaur

Kaur, Bengkulutoday.com - Mewujudkan harmonisasi pembangunan di perdesaan harus terjadi hubungan yang baik antara perangkat desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika tidak, maka pembangunan akan terhambat. Seperti yang terjadi di Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Oknum kepala desa inisial Ba (37 tahun) harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan cap Ketua BPD desa setempat. Ba kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kaur dan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana. Dia ditangkap Polisi Unit Reskrim Polres Kaur dan Reskrim Polsek Kaur Tengah yang dipimpin langsung Plt Kasat Reskrim Iptu Wiliwanto Malau pada Senin (15/10/2018).

Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto melalui Plt Kasat Reskrim mengatakan, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi pada 14 November 2017 lalu dengan nomor LP : LP/422-B/XI/2017/Bkl/Res Kaur/Sek Kaur Tengah. "Tersangka ditangkap sekira pukul 09.00 WIB di rumah kediamannya," kata Iptu Wiliwanto Malau. [Hz]

NID Old
6441