Palsukan Dukungan KTP Dukung Balon Independen, 2 Orang Jadi Tersangka

AKP Andi Kadesma S.IK (Foto: Rmolbengkulu.com)

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Penyidik Polres Rejang Lebong menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemalsuan tanda tangan berkas dukungan calon perseorangan untuk bakal calon pasangan Syamsul-Hendra (SAHE), di pilkada Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma S.IK mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap delapan berkas laporan yang dilimpahkan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) beberapa waktu lalu.

"Memang benar, kita telah menetapkan tersangka dalam kasus laporan Gakumdu Rejang Lebong sebelumnya," kata Andi Kadesma, dilansir dari RMOLBengkulu, Senin (20/7/2020).

Berkas laporan yang disampaikan Sentra Gakumdu sebelumnya yakni terkait dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan untuk berkas dukungan pasangan SAHE, laporan itu dilaporkan masyarakat yang keberatan ke Sentra Gakumdu.

Dia menambahkan, dengan telah adanya nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya akan memanggil dua orang tersangka untuk dimintai keterangan.

"Akan kita lakukan pemanggilan kembali terhadap dua orang tersangka untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si saat dikonfirmasi membenarkan penetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. 

"Iya benar," jawab Sudarno singkat.