Pahami Aturan Sah atau Tidaknya Pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wabup Kepahiang

Aturan sah atau tidaknya pencoblosan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dimulai pada Rabu 9 Desember 2020. Tahun ini, Pilkada diselenggarakan secara serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan aturan sah atau tidaknya pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2020.

Suara sah, apabila surat suara dicoblos di nama Cabup dan cawabup salah satu pasangan calon, surat suara dicoblos di nomor urut salah satu pasangan calon dan surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon.

Kemudian, suara tidak sah apabila surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang, surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi dan surat suara dicoblos tapi dicoret-coret.

"KPU Kepahiang mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai tata cara pencoblosan, ini terkait aturan sah atau tidaknya pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020," sampai Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Supran Efendi, S.Sos.