OTT LSM Dituding Tak Sesuai SOP, Kajari: Buktikan di Pengadilan

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin

Bengkulutoday.com - Pihak LSM Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) menuding Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak menjalankan prosedur atas penangkapan dua pengurus LSM Aliansi Indonesia di Kepahiang pada Selasa (30/7/2019). Pada OTT tersebut, dua pengurus LSM BPAN LAI yakni Suryadi dan Cahaya Sumita ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Tipikor.

Mereka bahkan menuding Jaksa akal-akalan dengan memperalat oknum Kades untuk menjebak anggota LSM tersebut. 

Dikutip dari laman Agen07.com, Rabu (31/7/2019), Kanda Budi Aliansi yang ditulis dalam laman tersebut sebagai salah satu kepercayaan Ketua Umum Aliansi Indonesia Pusat, H Djoni Lubis mengatakan sebagai berikut: 

"Sejak kapan ada undang – undang Jaksa  bisa memproses pidana umum pada tinggkat awal?. Ini semua diduga akal – akalan oknum Jaksa memperalat oknum kades untuk menjebak oknum anggota Aliansi Indonesia. Biasa oknum Jaksa kurang kerjaan OTT lembaga, sementara ratusan juta uang Dana Desa APBN  dikorupsikan oleh oknum kapala desa, itu dianggap hal biasa saja alias tutup mata, tutup telinga, yang jelas oknum Jaksa seperti ini harus diasingkan jika parlu diberi sanksi pecat, memalukan. 

Sepengetahuan kami pihak Kepolisian yang bisa menangkap oknum lembaga atau wartawan  yang melakukan pemerasan bukan Jaksa, kecuali itu menyangkut kasus suap – menyuap tindak pidana kasus korupsi yang diduga ada kerugian Negara.

Kalau pihak oknum Jaksa sebut itu kasus pungli, jelas tidak bisa, yang bisa dikatakan pungli kalau itu dilakukan pejabat pemerintah negara, bukan lembaga dan media.

Kalau dikatakan kasus pemerasan, itupun bukan urusan Jaksa, itu urusan pihak Polisi, apa lagi sampai menyegel kantor Aliansi Indonesia, apakah hak Jaksa, jadi sekarang lucu kalau ada oknum Jaksa Kejari Kepahiang sudah berani mengambil alih tugas Polisi.

Yang pasti kami dari Aliansi Indonesia akan mengambil tindakan melaporkan beberapa  oknum Jaksa  termasuk Kepala Kejaksaan Kepahiang.

Selain dari pada itu pihak Aliansi Indonesia akan merilis olah oknum Jaksa Kapahiang di Majalah Nasional Delik Hukum dan Media Online, untuk membantah semua berita yang sudah diterbitkan oleh pihak Media lokal, yang diduga tidak berimbang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan".

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H Lalu Syaifudin membantah pihaknya bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Silahkan saja mereka menuding kami tidak bekerja sesuai SOP, yang jelas dalam menjalankan tugas, Kejaksaan Negeri Kepahiang jelas sesuai dengan aturan SOP. Soal ada pihak yang tidak puas dengan kinerja Kejari Kepahiang terkait OTT, buktikan nanti di pengadilan," kata Lalu Syaifudin saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan OTT terhadap dua oknum pengurus LSM. Mereka diduga menerima uang dari empat kepala desa di Kepahiang sebesar Rp 30 juta. Usai OTT, Jaksa juga menyegel kantor LSM BPAN LAI di Kepahiang dan menetapkan kedua oknum LSM sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi. "Mereka kita jadikan tersangka kasus korupsi, pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, dia melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," kata Lalu, Kajari Kepahiang kepada wartawan.

(WS)