OTT Bupati Kutim dan Istri Terkait Realokasi Dana Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, serta beberapa pejabat dan rekanan pemkab, pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui anggaran yang dikorupsi ada kaitannya dengan realokasi dana bagi penanggulangan pandemi corona (Covid-19) di Kutim.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, seperti dikutip Fajar.co.id. “Proyek dikerjakan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Bupati Kutim menjamin tidak ada realokasi anggaran di Diknas dan PUPR karena Covid-19 dan fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutai Timur,” terang Firli.

Diketahui, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam OTT yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dengan dugaan penerimaan dan pemberian hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim 2019-2020.

Sebagai penerima adalah ISN (bupati Kutim), EU (ketua DPRD Kutim), Mus (kepala Bapenda), Sur (kepala BPKAD), dan Asw (kepala Dinas PU). Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah AM dan DA selaku rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 9 April 2020 lalu, dengan Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Keputusan itu membuat seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk Kutai Timur (Kutim) diminta melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh, seperti rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen dan rasionalisasi belanja modal sebesar 50 persen.

Mengutip dari Selasar.co, sebelum terjadinya OTT, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengatakan, berdasarkan SKB Mendagri dan Menkeu, Pemkab Kutim akan melakukan rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen.

“Terutama yang digunakan untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi,” jelasnya.

Sementara, untuk belanja modal juga dirasionalisasi sekurang-kurangnya 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.

“Dari sisi belanja, pemerintah pusat juga memerintahkan Pemkab Kutim untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebihi nominal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembur juga perlu dikendalikan atau dikurangi,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut Irawansyah, hasil penghematan belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi Covid-19.