Ops Wanalaga Polres Kepahiang Amankan 3 Petani Terduga Perambah HL

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Perambah TWA

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Kepahiang bersama petugas BKSDA Bengkulu mengamankan 3 orang terduga pelaku perambah kawasan TWA Bukit Kaba Register 4/50 wilayah Desa Suka Sari Kec. Kabawetan. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops AKP Eka Candra, SH didampingi AKP Yusiady, S.Ik saat konferensi pers Rabu (26/2/20) menjelaskan dugaan perambahan hutan terungkap saat petugas melaksanakan kegiatan Ops Wanalaga bersama dengan BKSDA.

 

Kabag Ops menjelaskan 3 terduga pelaku perambah HL yang diamankan diantaranya ML (22) warga Sumsel, JM (48) warga Seluma dan AN (53) warga Bengkulu Tengah. Ketiganya diduga merupakan pelaku tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Lahan yang digarap oleh terduga pelaku perambah hutan ini bervariasi, ada yang hanya 2 Ha sampai dengan 4 Ha dengan tanaman seperti kopi dan sayuran," jelas Kabag Ops.

Diketahui lahan yang digarap ketiganya merupakan kawasan TWA setelah petugas BKSDA melakukan pengukuran titik koordinat menggunakan alat Global Positioning System (GPS) di beberapa titik. Kemudian alat GPS menunjukkan bahwa titik koordinat lokasi lahan tersebut berada di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kaba Register 4/50.

"Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku perambah HL ini diantaranya parang, arti, tangki semprot, sejumlah tanaman dan racun rumput. Pasal yang dipersangkakan Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelas Kabag Ops.

Pewarta : Mulyan