Opini Ini Bukan Karya Jurnalistik, Bisa Dipidana UU ITE

Kamsul Hasan

Ahli Dewan Pers berpendapat setiap konten pada media berbadan hukum pers adalah produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan diselesaikan dengan prosedur UU Pers.

Namun sejumlah media berbadan hukum pers malah membuat disclaimer. Mereka mengumumkan opini yang dimuat pada medianya menjadi tanggung jawab penulis.

Itu artinya, media tersebut tidak mengakui opini anda sebagai karya jurnalistik. Perusahaan pers ini melempar tanggung jawab kepada penulis opini dengan mengatakan sebagai pendapat pribadi.

Dengan demikian sistem tanggung jawab fiktif sebagaimana dimaksud Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sejak awal sudah dinyatakan tidak berlaku untuk sengketa opini pada rubrik citizen reporter.

Padahal bila opini diakui sebagai karya jurnalistik dan beban tanggung jawab sesuai Pasal 12 UU Pers, tak ada pidana badan. Prosedur sengketa bisa melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers.

Sanksi terberat sengketa konten jurnalistik diatur Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ancaman maksimal pidana denda Rp 500 juta dan tak ada pidana badannya karena sistem pertanggungjawaban fiktif.

UU ITE sampai UU No 1 tahun 1946

Penulis opini pada rubrik citizen reporter atau blogger harus hati-hati. Lepasnya tanggung jawab perusahaan pers, membuat opini citizen reporter menjadi obyek UU ITE sampai Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 yang ancamannya 10 tahun.

Perusahaan pers melepas tanggung jawab mereka karena faktor tidak mau repot baik dalam proses jurnalistik maupun tanggung jawab pasca pemberitaannya.

Proses jurnalistik mengharuskan opini itu diuji dengan KEJ dan berbagai rambu pemberitaan sebelum dipublikasikan. 

Dengan gunakan disclaimer, perusahaan pers tidak melalui mekanisme kerja jurnalistik. Opini warga dibuat dan langsung diupload pembuatannya. 

Hal ini menjadi celah hukum, sehingga polisi sebagai penyidik tak gunakan UU Pers. Alasan opini itu pun tanpa mematuhi kaidah jurnalistik.

Belakang banyak kasus gunakan UU ITE baik Pasal 27 ayat (3) pencernaan nama baik, Pasal 28 ayat (2) terkait SARA, sampai Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 mengenai berita bohong yang menimbulkan kegaduhan. 

Pembuat opini pun ditahan karena dimungkinkan UU.

Oleh Kamsul Hasan. Penulis adalah ahli pers, praktisi dan pengamat media. Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta. Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat.