'Omnibus Law RUU Cipta Kerja Solusi Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Pada masa Pandemi COVID-19'

Kabiro Humas Kemenaker RI R. Soes Hindharno SH MH

Bengkulutoday.com, Jakarta - Move Society adakan seminar online (webinar) dengan tema “Omnibus Law RUU Cipta Kerja Solusi Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Pada masa Pandemi COVID-19”, Jumat tanggal 10 Juli 2020 pukul 14.00 s/d 15.30  Wib.

Webiner diikuti peserta 50 netizen secara online, dengan narasumber Kabiro Humas Kemenaker RI, R. Soes Hindharno, SH, MH, dan akademisi ilmu hukum, dan politik  dari Universitas Indonesia, Drs. Nur Munir, MTS, MAJS.

R. Soes Hindarno, SH, MH, mengatakan permasalahan yang ada di bidang ketenaga kerjaan sebenarnya “tidak berdiri sendiri”. Selain persoalan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, ada faktor-faktor di  luar ketenagakerjaan yang mempengaruhinya, seperti kondisi perekonomian nasional, kondisi politik, hukum, sosial dan budaya masyarakat. Hal ini tentunya tidak dapat diselesaikan sendiri dengan hanya memperbaiki peraturan perundang-undangan di bidang  ketenagakerjaan tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan regulasi di bidang lainnya. Demikian pula penanganannya, permasalah ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu perlu adanya sinergi dengan Kementerian/Lembaga sector lainnya. Beberapa hal inilah yang kemudian diwujudkan dalam RUU CiptaKerja.

Materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah beberapa/sebagian materi yang ada dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Terkait UU 13/2003, materi yang direvisi dan dituangkan dalam RUU Cipta Kerja yaitu yang menyangkut ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya/outsourcing, waktu kerja, upah, PHK dan pesangon. Dalam penerapan di lapangan, ketentuan mengenai hal-hal tersebut di UU 13/2003 ada yang tidak dapat mengakomodir perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. Kementerian Ketenagakerjaan jauh-jauh hari sebelum ada RUU Cipta Kerja ini, telah melakukan inventarisasi masalah yang diambil dari berbagai forum diskusi dengan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha beserta organisasinya,” jelasnya.

e

(Nur Munir)

Lanjutnya, RUU Cipta Kerja memuat upaya negara untuk membuka peluang usaha yang lebih luas dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang meliputi tenaga kerja yang belum bekerja, sedang bekerja dan pasca bekerja yaitu terutama pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Upaya membuka peluang usaha melalui kemudahan prosedur perizinan dengan tetap mengedepankan standar kesehatan lingkungan akan memperluas lapangan pekerjaan,sehingga semakin terbuka kesempatan kerja yang lebih banyak dan membantu memecahkan permasalahan angka pengangguran tersebut di atas.

Permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait dengan pengangguran tidak hanya disebabkan karena pandemi covid-19, tapi sudah sejak lama terjadi. Salah satu solusi pemecahan masalah pengangguran tersebut yaitu perlu adanya perluasan kesempatan kerja. Pandemi covid-19 tidak hanya berakibat pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam bidang ketenagakerjaan, dampak covid-19 telah mengakibatkan banyak pekerja/buruh yang dirumahkan dan diputushubungan kerjanya. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 27 Mei 2020 terdapat 1.058.284 pekerja/buruh yang dirumahkan dan 380.221 pekerja/buruh yang ter-PHK.

Selain perluasan kesempatan kerja, dalam kondisi saat dimana terjadi percepatan perubahan dinamika pola kerja yang mengutamakan pengunaan teknologi digital, RUU Cipta Kerja menjadi solusi perlindungan bagi pekerja/buruh dan juga memberikan kepastian dalam pelaksanaan hubungan kerja antara lain yang terkait dengan pengaturan pekerja kontrak atau pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya/outsourcing, waktu kerja, upah, jaminan social dan pengaturan mengenai PHK. Untuk selanjutnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini, strategi yang terus menerus dilakukan oleh Pemerintah adalah mengedepankan dialog social dimana Pemerintah, KADIN, APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebenarnya mempunyai keinginan yang sama untuk menyelesaikan permasalahan di bidang ketenaga kerjaan. Hal ini yang kemudian diwujudkan dalam berbagai bentuk dialog social.

Solusi untuk kebangkitan ekonomi masyarakat pada masa pandemi covid-19, di sektor ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan antara lain melakukan refocusing anggaran yang diarahkan pada bantuan program untuk pekerja/buruh di bidang pelatihan dan kesempatan kerja. Selain itu untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif, Pemerintah selalu mengedepankan upaya-upaya dialog sosial yang terbuka baik secara bipartit  maupun tripartit untuk terlaksananya perlindungan hak pekerja/buruh, pencegahan PHK dan disisi lain juga untuk menjaga kelangsungan usaha.

r

(Moderator)

Sementara, Drs. Nur Munir, MTS, MAJS, mengatakan tantangan kebijakan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja  dalam menghadapi perekonomian dan ketenagakerjaan Indonesia pada  tahun 2045. Menuju masa depan Indonesia maju 2045 adalah sebuah harapan dan cita, dengan tujuan untuk mencapai kategori 5 negara maju di dunia. Cita – cita ini telah terancang didalam  UU cipta kerja. Agar pembangunan ekonomi tidak terhalang maka pemerintah memprogramkan kebijakan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja untuk memudahkan para investor masuk ke Indonesia.

RUU Cipta Kerja ini untuk memangkas kebijakan yang tumpang tindih, gimana caranya pemerintah terus berusaha agar omnibuslaw  ini nantinya dapat diterima para pekerja dan pengusaha yang tidak berlawanan dengan nilai sila ke 4 serta UUD RI 1945. Namun demikian Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini merombak UU yang sudah ada  yang nantinya akan mengeliminasi beberapa pasal yang lebih tinggi  pada UUD 1945. Omnibus Law RUU Cipta Kerja  yang menginginkan terbukanya lapangan kerja nantinya akan memangkas otoritas kekayaan daerah dan kebijakan ekonomi daerah yang dijamin oleh UUD 1945.

UU NO 11 pasal 2 tahun 2012,  Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum disetiap sektor dan menjadi ideologi serta pandangan bagi semua masyarakat yang tidak boleh dirubah untuk kepentingan tertentu. Kebijakan omnibuslaw RUU Cipta Kerja ini  harus sesuai dengan UUD 1945 yang dapat diterima oleh para pekerja dan pengusaha. RUU CIPTA kerja juga harus terbuka  dan masyarakat terutama golongan kaum pekerja harus bisa berkontribusi memberikan masukan, kalau di DPR RI ada di RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

UU NO 17 tahun 2007 mengenai rencana pembangunan jangka panjang nasional sedikit terhambat akibat kebijakan pemerintah daerah yang menyulitkan para pengusaha untuk membangun perusahaan dan masyarakat yang ingin membangun usaha. Hadirnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga sebagai kebijakan yang bisa melangkahi kebijakan daerah,  karena pada otonomi daerah kebijakan bupati/walikota seperti raja yang bisa menghambat investasi dan bisa menghalangi kebijakan pusat sehingga dapat menganggu investor yang akan masuk, tidak lagi terkendala.

Sesi Diskusi

  1. Pertanyaan :
  1. Rumaniar, apakah RUU Omnibus Law menjadi pemborosan, karena membuat RUU tersebut memakan biaya yang tidak sedikit dan mengangkangi UU lainnya.
  2. Natan, RUU Cipta Kerja sebagai terobosan menyederhanakan aturan, apakah itu semua menjadi solusi yang tepat dalam membangkitkan ekonomi.
  1. Jawaban  
  1. R. Soes Hindharno mengatakan sektor ketenagakerjaan cukup rumit, kemenaker akan mengakomodir pengusaha dan pekerja. Pemerintah berusaha terus mencari solusi keinginan pekerja dan pengusaha, karena niat awal berdirinya Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk mendobrak aturan aturan yang tumpang tindih yang dapat  menghambat investasi masuk.

(ad)