Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas

ilustrasi

Oleh : Dharmana Wibowo )*

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN)  masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.  Dengan adanya peraturan tersebut, pemindahan IKN dapat segera direalisasikan.

Jimly Asshidiqqie selaku pakar hukum tata negara mengatakan bahwa sangat penting memasukkan RUU IKN menjadi prolegnas. Hal tersbut dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memulai langkah konstitusional pemindahan ibu kota, baik dalam penetapan anggaran APBN maupun pemindahan secara fisik.

Dirinya juga mengusulkan agar  RUU Pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Kalimantan Timur (Kaltim) dapat dijadikan pilot project penerapan omnibus law pertama ketimbang omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan lebih dahulu.

Hal ini disebabkan karena banyaknya UU terkait kedudukan Ibukota Negara di Jakarta. Misalnya, sejumlah UU yang eksplisit menyebut frasa ‘ibukota negara’ semestinya diaudit dan bahan pertimbangan perlu atau tidaknya Ibu Kota dipindahkan ke Penajam Paser.

UU tersebut berjumlah sekitar 30-an lebih UU kelembagaan atau komisi negara yang menyebut frasa kedudukan ‘ibukota negara’.

Pastinya, rencana pemerintah yang ingin memindahkan ibukota negara berimplikasi akan mengubah banyak UU kelembagaan/komisi negara sebagai landasan hunuk untuk memulai langkah konstitusional.

Dirinya menilai tanpa UU yang menentukan pemindahan ibukota negara secara bertahap, maka akan berdampak terhadap penetapan anggaran belanja pembangunan setiap tahunnya melalui APBN tidak dapat dilakukan.

Mantan pimpinan MK tersebut mengatakan, sejumlah undang-undang tentu ada irisan yang dapat diatur secara terpadu melalui pendekatan omnibus law. Dimana sejumlah UU yang saling terkait dapat dimodifikasi secara ‘administratif’ menjadi satu kesatuan Kitab undang-undang.

Menurutnya, Pembentukan omnibus law bisa dilakukan sepanjang materinya tetap berpegang pada tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan kebiasaan dalam praktik. 

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, terdapat 6 undang-undang yang akan disinkronkan melalui mekanisme omnibus law, yakni UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan dan UU Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Prawiradinata mengatakan setelah diserahkan kepada Presien, RUU IKN dapat dibahas dengan DPR.

Rudy juga menegaskan bahwa RUU IKN ini prinsipnya akan menggunakan metodologi yang sama, yaitu omnibus law.

Dalam aturan tersebut nantinya akan terdapat klausul untuk memutuskan beberapa lembaga pemerintahan yang tetap berada di wilayah  Jakarta, dalam hal ini seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini bertujuan agar lembaga-lembaga tersebut dapat langsung melakukan pengawasan bisnis di Jakarta, mengingat kota tersebut tetap menjadi pusat bisnis dengan perputaran uang yang besar.

RUU IKN menjadi salah satu dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional, empat diantaranya adalah Omnibus Law, termasuk RUU IKN.

Pada kesempatan sidang paripurna DPR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas menyebutkan 50 UU yang masuk dalam Prolegnas 2020 sudah disepakati oleh seluruh komisi di DPR.

Tetapi kepastian sumber pendanaan pembangunan tahap pertama IKN masih menunggu pengesahan RUU IKN. Jika berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik tahap pertama akan dimulai pada kuartal IV/2020.

Adapun biaya yang harus disiapkan untuk pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun. Dari angka tersebut, pemerintah hanya mampu mengucurkan sekitar 20 persen dari APBN atau setara dengan Rp 89,4 triliun.

Tetapi, masih terbuka kemungkinan bahwa kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dasar tersebut mengalami perubahan.

Masterplan pembangunan ibu kota baru diperkirakan akan rampung pada 2020. Secara fisik, pemerintah menargetkan akan selesai pada 2024. Itu artinya, pemerintah akan fokus memenuhi target waktu yang telah ditetapkan.

Proses Pemindahan Ibu Kota negara ini juga telah digodok melalui kajian yang panjang, kajian tersebut diantaranya dari sisi administrasi, susunan pemerintah, otonomi daerah hingga batas wilayah Ibu Kota nantinya.

Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota Negara yang masuk prolegnas tentu patut didukung, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meng-akselerasi pembangunan Ibu Kota baru yang telah direncanakan sejak lama.

)*penulis adalah pengamat sosial politik