Omnibus Law Mudahkan UKM

Kepala Dinas Erdiwan

Bengkulutoday.com - Hadirnya Omnibus Law dinilai dapat memperingkas persyaratan berusaha dan berdampak pada kemandirian para pelaku Usaha Kecil Menengah dalam melakukan produktifitas ekonomi. Selain penguatan nilai produk dan legalitas berusaha, pemangkasan Undang-Undang ini juga memancing minat masyarakat dalam mendirikan usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu Erdiwan mengatakan, 99 persen pelaku usaha mikro kecil menengah saat ini sudah mulai sadar akan legalitas demi menaikan grade usahanya.

"Selain sebagai bentuk legalitas, ini juga membuat kita lebih mudah mengkoordinasi, melakukan pembinaan serta memberikan dorongan modal usaha. Apalagi dengan hadirnya Omnibus Law, saya rasa ini bisa membangkitkan geliat masyarakat untuk berusaha," papar Erdiwan, Rabu (18/02/2020), di Kota Bengkulu.

Erdiwan menambahkan, program pemerintah terhadap UKM tengah jadi prioritas tahun ini. Adapun program tersebut yakni kebijakan kredit usaha rakyat (KUR), jaminan produk halal (JPH) dan penyederhanaan regulasi sebagai upaya dalam stabilitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah Tertibkan Koperasi Nakal

Kepala Dinas Erdiwan turut menghimbau kepasa Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota untuk mencabut izin usaha koperasi nakal maupun tidak aktif lagi.

"Kami sudah perintahkan untuk mencabut izin berusahanya," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwasanya Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

"Jadi yang masyarakat sebut sebagai koperasi simpan pinjam itu bukanlah koperasi sebenarnya karena itu adalah lembaga perbankan yang konsepnya hampir sama dengan koperasi sendiri. Kami tidak bisa mengintervensi kerja KSP nakal karena azas kerjasamanya berbeda dengan masyarakat yang bersangkutan,"pungkas Erdiwan.

Pewarta : Bisri Mustofa