Omnibus Law Disahkan, Royalti Perusahaan Batu Bara Nol Persen

Perusahaan batu bata

Bengkulutoday.com - Insentif bagi perusahaan tambang batu bara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sepertinya tengah dipersiapkan pemerintah. Insentif tersebut berupa pembebasan royalti atau royalti nol persen bagi perusahaan tambang batu bara.

Ir Ahyan Endu selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu mengatakan, pembebasan royalti tersebut rencananya akan diberikan pada perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seperti mengolah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) alias gasifikasi batubara. Sedangkan perusahaan yang tidak melakukan hilirisasi akan tetap dikenakan pembayaran royalti.

"Kita menilai pemerintah pusat akan membebaskan royalti batu bara untuk perusahaan yang melakukan hilirisasi saja," kata Ahyan, Senin (03/02/2020) lalu, di Kota Bengkulu.

Ia mengaku, dengan adanya pembebasan pembayaran royalti dari perusahaan tambang yang melakukan hilirisasi maka dipercaya akan mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal dan mendorong berdirinya industri pengelolaan batu bara dari mentah menjadi barang setengah jadi.

"Sehingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh daerah juga akan semakin tinggi," tanggapnya.

Apalagi jika dihitung-hitung, royalti yang diterima oleh Provinsi hanya sebesar 16 persen atau Rp 20 miliar, sementara 32 persen diberikan untuk daerah penghasil dan 32 persen lainnya untuk kabupaten tetangga. Oleh sebab itu, hal ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan industri batu bara di daerah.

"Jelas ini hal yang baik bagi daerah, kalau perusahaan tambang batu bara di daerah bisa melakukan hilirisasi kenapa tidak, kan itu nanti bisa mendorong peningkatan pendapatan juga bagi daerah," tuturnya.

Selanjutnya, pendapatan daerah dapat meningkat lebih besar dibandingkan pungutan royalti disebabkan perusahaan yang melakukan hilirasasi didorong untuk mengubah batu bara menjadi DME. Produk DME ini nantinya dapat menggantikan LPG yang selama ini masih diimpor. Sehingga produksi LPG didalam negeri juga akan meningkat.

"Jika mereka bisa lakukan hilirisasi maka kontribusinya bagi daerah juga akan semakin besar, perusahaan tambang batu bara akan mampu menciptakan DME yang bernilai tinggi daripada menjual batu bara," tutupnya.

Pewarta : Bisri Mustofa