Bengkulutoday.com - H, oknum PNS warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban Boby Djanius, warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Modusnya adalah, terduga pelaku memberikan cek Bank BCA kepada korban senilai Rp 26 juta yang merupakan pembayaran hutang kepada korban. Namun saat akan dicarikan, cek tersebut ternyata kosong. Karena merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Waka Polres Kompol Hendri Syahputra, mulanya terduga pelaku meminjam uang kepada korban pada akhir Januari 2020 lalu. Kemudian, terduga pelaku melakukan pembayaran dengan memberikan cek kepada korban, namun pada 12 Februari 2020 lalu saat korban hendak mencairkan cek ternyata kosong.
"Berdasarkan konfirmasi dari pihak bank ternyata cek tersebut kosong. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sejumlah Rp 26 juta rupiah dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bengkulu, terang Kompol Hendri Syahputra, Selasa (30/6/2020) di Mapolres Bengkulu Polda Bengkulu.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Pewarta: Joko Susanto