OJK Bengkulu Bahas Kebijakan Stimulus di Sektor Jasa Keuangan

Konferensi pers

Bengkulutoday.com - Permasalahan dari dampak penyebaran pandemi Corona Virus (Covid-19) yakni pelemahan sektor ekonomi dan industri keuangan. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu bersama lembaga keuangan dan Pemerintah setempat mengambil kebijakan strategis dalam meringankan pembayaran cicilan.

Disampaikan Kepala OJK Bengkulu Yusri, beberapa kebijakan stimulus perekonomian melalui Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konverensi kredit/pembiayaan menjadi modal.

"Buat kebijakan internal masing-masing. Kebijakan peringanan, penundaan hingga pengurangan tunggakan. Perlu ditekankan, kebijakan ini hanya berlaku untuk yang berdampak pada industri keuangan, semisal sopir, pelaku usaha yang memang mendapat penghasilan harian, bahkan debt collector sekalipun" sampai Yusri, Kamis (26/03/2020) dalam konferensi pers kebijakan stimulus OJK, Perbankan, dan Jasa Keuangan di Bank Bengkulu.

Yusri menyampaikan, bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk sama-sama mencari solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi kredit.

"Setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda beda juga" ungkapnya. 

Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk membayar angsuran pinjaman, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.

"Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan" jelas Yusri. 

Apabila Lembaga Jasa Keuangan tidak bisa mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi.

"Harapannya jangan menjadi blunder, masyarakat tidak tertolong, timbul masalah baru bagi perbankan" kata Kepala OJK.

Kebijakan tersebut disampaikan OJK berlaku secara nasional dari 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Pewarta : Bisri Mustofa