Nurul Awaliyah Pertanyakan Hasil Evaluasi SK 267 PT BMQ

Rapat evaluasi SK 267 Tahun 2011

Bengkulutoday.com - Direktur PT BMQ Nurul Awaliyah mempertanyakan hasil evaluasi SK 267 Tahun 2011 yang dilakukan Pemprov Bengkulu bersama Forkompinda dan Pemkab Benteng, Kamis (02/01/2020) lalu.

Menurut Nurul rekomendasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk meminta Ombudsman RI meninjau ulang surat pembatalan pasca pencabutan laporan dirinya dinilai tak sesuai dengan konteks permasalahan.

Ia juga berharap Gubernur Bengkulu tidak mengalihkan permasalahan karena hanya akan mengulur-ulur waktu. 

"Lho, judulnya evaluasi SK 267 kok rekomendasi soal pencabutan laporan saya di Ombudsman," tanya Nurul, Jumat (03/02/2020).

Nurul juga mengatakan jika laporan dapat saja dicabut dengan alasan yang jelas, "Laporan saya di Ombudsman itu sudah clear," ujarnya. 

"Terus hasil evaluasi SK 267-nya seperti apa," lanjut Nurul mempertanyakan.

Saat ini, terang Nurul, Pemprov Bengkulu harus berani jujur kepada publik seperti apa hasil evaluasi SK 267 Tahun 2011 itu.

"Seperti yang sudah ramai diberitakan bahwa Pemkab Benteng tak mengakui adanya SK 267 itu. Karena SK tersebut tidak pernah teregister di Biro Hukum Pemkab Benteng. Begitu jaga di Dirjen Minerba yang juga tak mengakui keberadaan SK 267 itu," beber Nurul.

"Seharusnya poin ini yang direkomendasikan bukan justru masalah ke Ombudsman yang ditekankan," tegasnya. (*)