Niat Ungkap Pungli di Sekolah, Wali Murid ini Malah Jadi Terdakwa

Usin Abdisyah Putra Sembiring, pengacara terdakwa pencemaran nama baik
Usin Abdisyah Putra Sembiring, pengacara terdakwa pencemaran nama baik

Bengkulutoday.com - Ironi hukum. Seorang ibu rumah tangga inisial ISM, warga Kota Bengkulu harus duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap seorang kepala sekolah. Bagaimana ceritanya?

Bermula dari ISM yang menguak dugaan adanya pungutan liar di SDN 7 Kota Bengkulu. Kemudian dugaan pungli itupun diberitakan media Bengkulu Ekspress dengan judul : "Desak Kepsek SDN 7 Dicopot".

Merasa tak terima atas pemberitaan itu, Kepala Sekolah SND 7 Kota Bengkulu, Priyanti, kemudian melapor ke Polres Bengkulu karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh ISM yang menjadi narasumber dalam berita tersebut.

Pemberitaan bermula dari adanya perwakilan Wali Murid SDN 7 Kota Bengkulu yang mengadu ke DPRD Kota Bengkulu pada 23 April 2018 lalu. Para Wali Murid mengaku ke DPRD karena ulah kepala sekolah yang sering meminta pungutan liar secara paksa kepada para siswa, hingga melakukan intimidasi, demikian dilansir dari berita Bengkuluekspress.com.

Para Wali Murid tidak terima dengan tindakan kepala sekolah itu dan meminta DPRD Kota Bengkulu merekomendansikan kepala sekolah untuk di mutasi atau dicopot.

Mendapat keluhan dari para Wali Murid SDN 7, anggota komisi III DPRD Kota Bengkul Kusmito Gunawan akan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah untuk dimintai keterangan. Dikatakan Kusmito, tidak dibenarkan sekolah melakukan sumbangan-sumbangan liar yang membebani siswa.

Dari keterangan Wali Murid, kepala sekolah melakukan pungutan sebesar Rp 5 ribu per minggu. Selain itu, kepala sekolah juga mengintimidasi murid jika tidak membayar tidak akan mendapat raport. 

Pengacara nilai ada yang janggal
Penasihat hukum terdakwa Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH menilai ada yang aneh dalam perkara tersebut. Menurutnya perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sumir. "Ini tidak bisa menjadi kategori pencemaran nama baik jika memang fakta pungutan liar itu ada," katanya Usin, usai sidang di PN Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (22/10/2018).

Seharusnya, kata Usin, laporan pungutan liar itu diproses oleh DPRD, Inspektorat, Kejaksaan atau Kepolisian bahkan KPK. Namun justru pelapor pungutan liar yang diproses hukum. 

"Jika terbukti ada pungutan liar dan itu melanggar aturan, maka gugur dugaan pencemaran nama baiknya, namun jika tidak terbukti adanya pungutan liar, maka pencemaran nama baik dapat dikenakan kepada terdakwa," ungkap Usin. [Br]

NID Old
6588