Niat Antar 0,5 Ons Sabu ke Lapas BU, 2 Warga Bengkulu Tengah Ditangkap Polda

Kedua terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada Rabu (29/7/2020) berhasil menangkap IJ, warga Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, dan VN alias NA, juga warga Taba Penanjung.

Keduanya ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu, dimana saat ditangkap petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 ons.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohhadi S.IK mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara saat hendak mengantar sabu ke nara pidana atas nama Imron. Imron saat ini diketahui menghuni Lapas di Bengkulu Utara.

"Kami berhasil menangkap 2 orang dari tiga orang terduga pelaku, satunya lagi kabur, menurut keterangan keduanya, sabu ini akan diantar ke warga Lapas Bengkulu Utara," kata Rohhadi kepada wartawan.

Ditambahkan Rohhadi, keduanya mengaku mendapat sabu tersebut dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Saat ini keduanya ditahan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti sabu 0,5 ons dan mobil yang digunakan keduanya," terang Rohhadi.