Ngaku Kerasukan Jin, Seorang Pria di Putri Hijau Cabuli Anak Kandungnya

Terduga pelaku pencabulan diamankan Polisi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Seorang pria di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri. Akibat peristiwa itu, ibu kandung korban melapor ke Polsek Putri Hijau pada Senin (12/8/2019).

Peristiwa itu terjadi dengan dalih terduga pelaku mengalami kerasukan jin dan meminta korban untuk memijitnya. Dengan dalih yang sama, yakni kerasukan jin, terduga pelaku kembali meminta korban untuk memijit untuk kedua kalinya pada keesokan harinya. 

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (1/8/2019) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. 

Ibu kandung korban yang mendapat cerita dari putrinya kemudian melaporkan ke Polsek setempat. Kemudian, Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku. 

"Terduga pelaku sudah kita amankan, kasusnya dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya sendiri. Petugas juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu Fery Octaviari Pratama.

Terduga pelaku saat dini mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Putri Hijau, Oleh Polisi, terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

(WS)