New Normal, Gerak Cepat Bahas RUU Cipta Kerja!

Ilustrasi net

Bengkulutoday.com - Sebentar lagi kebijakan the new normal atau kenormalan baru akan diterapkan oleh pemerintah pusat. Meski, banyak mengundang pro dan kontra akan tetapi kebijakan ini tentu akan memberikan peluang agar ekonomi masyarakat bisa kembali bertumbuh. 

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto, MA, M.Ak, justru saat inilah pemerintah harus berfikir gercep alias gerak cepat untuk kembali membahas RUU Cipta Kerja. Mengapa demikian? 

“Sebab, hingga sampai saat ini banyak sekali masyarakat yang terkena dampak pandemi. Banyak dari saudara kita yang dirumahkan. Ter-PHK hingga ada pula yang untuk makan sehari-haripun saja sulit. Harus diakui bahwa dari sisi ekonomi, memang terjadi pelambatan. Hal itu dilihat dari menurunya daya beli masyarakat.”

“Melihat kondisi saat ini tentulah salah satu terobosan adalah dengan kembali mengairahkan sektor ekonomi. Tapi gimana mau mengairahkan sektor ekonomi, bila salah satu sektor pendukung yakni UMKM masih sulit berkmbang?”

“Dikarenakan sata ini kan kita masuh menganut regulasi lama untuk UMKM dan juga RUU Cipta Kerja belum disahkan. Sebut saja yang mendasar saat ini adalah masalah modal usaha yang bisa digunakan untuk membuka kembali usaha.”

“Banyak UMKM yang belum menerima bantuan langsung dari pemerintah, kemudian berusaha mencari pembiayaan, tapi pada kenyataan mereka terbentur masalah agunan dan panjangnya birokrasi. Padahal mereka saat ini butuh sekali permodalan.”

“Tapi karena birokrasi kita masih menganut perizinan yang panjang, ya otomatis para pelaku UMKM hanya bisa pasrah dan menantikan bantuan langsung tunai dari pemerintah. Lah, iya kalo pemerintah daerahnya sigap, nah kalo tidak? Terus, bagaimana mereka bisa bangkit kembali.”

Nah, disinilah dibutuhkan RUU Cipta Kerja yang dalam drafnya memberikan kesempatan bagi UMKM untuk lebih cepet berkembang, baik urusan perizinan maupun permodalan. Dalam RUU Ciptya Kerja UMKM justru diberi kesempatan yang luas bagi UMKM untuk mendapatkan modal usaha tanpa agunana sedikitpun. 

Ini saya bicara, masih hanya dalam konteks klaster UMKM saja, belum membahas soal investasi loh. Terus juga belum membahas klaster lain seperti klaster tenaga kerja secara detil. Sedangkan, untuk klaster tenaga kerja, kita ketahui banyak para pekerja yang terputus hubungan kerja (PHK), dirumahkan, tapi tidak bisa mendapatkan sama sekali kompensasi apalagi pesangon. Bahkan banyak dari mereka nasibnya tidak jelas nasibnya, karena perusahaan seolah-olah lepas tangan sama sekali. 

Terus para pekerja ini mau menutut keadilan kemana? Karena regulasi yang ada saat ini tidak banyak melindungi hak-hak pekerja. Hal itu berbeda sekali dengan perlindungan yang ditawarkan oleh RUU Cipta Kerja.  

Jadi gini deh !. Saya sangat berharap, kepada para wakil rakyat kita di DPR untuk segera memprioritaskan pembahasan kembali RUU Cipta Kerja demi memperjuangkan nasib masyarakat. Kalo RUU Cipta Kerja ditunda agar bisa meneirma masukan, ayok dong segera dibuka kanal untuk menerima masukan dari semua stakeholder. Pokoknya saya minta para wakil rakyat “Gercep” alias gerak cepat deh dalam membahas RUU Cipta Kerja. 

Terutama, klaster UMKM ya karena ini menyangkut nasib ratusan ribu pelaku usaha UMKM di Indonesia. Bila RUU Cipta Kerja segera dibahas kembali dan diprioritaskan untuk segara disahkan, saya yakin akan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem ekonomi Indonesia. Jelas, Bambang Arianto saat ini yang tengah menempuh pendidikan Doktor Ekonomi ini.

*Bambang AriantoPeneliti dan Direktur Institute for Digital Democracy