Narkoba, 2 Orang Pelaku Dibekuk Polisi

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Bengkulutoday.com - Dua orang Pria terduga pelaku yakni, JN alias Jun (35) warga Kecamatan Terawas Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan JY (41), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan kepolisian saat berada di daerah Kelurahan Pasar Jitra dengan sangkaan memiliki dan menguasai yang diduga narkotika Golongan 1 jenis Sabu.


Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Rohadi S.IK melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH kepada awak media pagi hari ini, Sabtu (26/09/2020) menerangkan, Tim yang diturunkan untuk melakukan penyelidikan dari Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Atas Tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menyatakan bahwasanya, terdapat kecurigaan akan adanya tempat yang menjadi lokasi Penyalahgunaan Narkoba.

Direktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim, untuk melakukan kegiatan penyelidikan. kemudian melakukan tindakan kepolisian  hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku pada hari, Kamis (24/09/2020) malam yang lalu. 


Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku diamankan di Polda Bengkulu berikut sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu, dibungkus dalam Rokok Surya, 1 (satu) set alat isap (Bong), 1 (satu) bilah pisau yang ditemukan di pinggang terduga pelaku, 1 (Satu) Kunci T yang diduga digunakan untuk Curanmor dan 2 (Dua) unit Handphone (HP).

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com