Nama Riko Can dan Ketua LSM Disebut oleh Jaksa KPK di Persidangan

Sidang lanjutan

Bengkulutoday.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa kasus suap Apip Kusnandar, M Fauzi dan Edi Junaidi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (18/11/2019). Apip Kusnandar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu, sedangkan M Fauzi adalah Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Edi Junaidi Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu. Ketiganya sebelumnya menjadi tersangka suap sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purban, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ketiga menjadi terdakwa dalam kasus suap hasil dari pengembangan atas operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba dan dua terpidana lainnya, yakni Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto dan Amin Anwari selaku PPK BWS Sumatera VV Bengkulu. Kasus suap tersebut terkait dengan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII tahun anggaran 2015-2016. Sementara Parlin Purba sendiri telah divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Amin Anwari dan Murni Suhardi masing-masing divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara tiga terdakwa  Apip Kusnandar, M Fauzi dan Edi Junaidi ditahan oleh penyidik KPK sejak 2 September 2019 lalu. Sidang perdana ketiga terdakwa dimulai pada Senin (11/11/2019) lalu. Pada sidang perdana, JPU KPK menghadirkan empat saksi yaitu Devi Agus Perwira, Armis, Asmawi dan I ketut Sudjana, yang merupakan kontraktor dan pengawas pada pengerjaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan tahun Anggaran 2016.

Sidang lanjutan ini, JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Direktur Utama PT Riko Putra Selatan (RPS) Riko Dian Sari alias Riko Can, mantan Asintel Kejati Bengkulu Edi Sumarno dan mantan Kasi Intel III Kejati Bengkulu Parlin Purba.

JPU KPK Efendi Lod Simanjuntak mengatakan, pemberian suap dari ketiga terdakwa atas permintaan Parlin Purba yakni sebesar Rp 150 juta. Hal itu dibuktikan dengan rekaman yang diputar oleh JPU KPK antara Parlin Purba dan M Fauzi.

"Ini inisiatif dari Parlin, memang dia merupakan oknum jaksa nakal karena dia membuat ada laporan, padahal proyek baik baik saja," ujar Efendi.

Dalam percakapan tersebut Parlin menyampaikan jika proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2015 itu tidak sesuai dengan perencanaannya. 

Riko Can setor Rp 100 juta

Jaksa KPK Efendi juga menyebut nama Riko Dian Sari alias Riko Can dalam persidangan. Riko Can disebut memberikan uang Rp 100 juta. Riko juga mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Parlin Purba dan Edi Sumarno. 

Nama pimpinan LSM juga disebut

Selain menyeret nama Riko Can, JPU KPK juga menyebut nama LSM Agus Kisut. "Parlin mengaku kerab menerima laporan dari LSM yang dipimpin Agus Kisut, bahkan dilaporkan oleh LSM, namun proyek tersebut tetap berjalan," ungkap Efendi. Namun demikian, Jaksa tidak menyebut keterlibatan LSM dalam kasus suap tersebut. "Mungkin kasus lain," ungkapnya.