Naik Rp 73 Triliun, Menteri Ingatkan Agar Dana Desa Digunakan Produktif

Mendesa PDTT saat memberi arahan kepada para pendamping desa se Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Eko Putro Sandjojo mengingatkan agar Dana Desa digunakan secara produktif. Dana Desa menurut Eko diberi kewenangan kepada desa untuk mengelolanya sesuai dengan kebutuhan desa diantaranya untuk sarana pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan.

Menteri juga mengingatkan agar Dana Desa digunakan melalui perencanaan, sehingga hasilnya sesuai dengan target. Ia memberi contoh agar penggunaan Dana Desa mematuhi aturan, semisal soal pembayaran pajak. "Setiap belanja menggunakan Dana Desa harus memperhatikan pajak, belum tentu toko yang menjadi tempat belanja memperhatikan pajak," kata Eko saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi bersama pendamping desa se Provinsi Bengkulu di Hotel Raffles City Kota Bengkulu, Kamis malam (16/8/2018).

"Komitmen pak Jokowi membangun desa itu sangat kuat, Indonesia tidak maju jika desa-desanya tidak mandiri, selain itu juga akan menimbulkan ketimpangan sosial dan persoalan sosial. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk maju dan akhirnya mandiri," kata Eko.

Ditahun 2019 nanti, Dana Desa akan naik sebesar Rp 73 triliun. Untuk itu, menteri mengingatkan agar dana tersebut digunakan sebaik-baiknya. Dihapan pendamping desa, menteri juga menyampaikan agar mereka berfungsi mendampingi dan mengawasi pengelolaan Dana Desa. [JS]

NID Old
5586