Mutasi Rohidin Digugat

Rohidin Mersyah, Plt Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah, Plt Gubernur Bengkulu

Bengkulutoday.com - Mutasi 9 pejabat eselon II Pemprov Bengkulu pada 12 Januari 2018 lalu oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah masih dipersoalkan oleh Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM). FAKAM mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Jumat (2/2/2018). Hasil pertemuan dengan salah seorang Komisioner KASN, Sumardi, disebutkan bahwa mutasi tersebut menyalahi aturan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.

Menurut Sumardi, pelantikan pejabat harus memiliki rekomendasi dari KASN, baru bisa dilantik. Terkait hal ini, KASN sendiri sedang menanganinya dan sudah memanggil Sekda Novian Andusti. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil asesor dan tim seleksi.

Apabila nanti terbukti ada pelanggaran dalam proses mutasi, menurut Sumardi, KASN bisa memberikan rekomendasi pembatalan mutasi. "Kalau nanti KASN menyatakan itu batal berarti seluruh produknya juga bermasalah,” ujar Sumardi dalam rekaman wawancara yang dikirim oleh FAKAM. 

Sementara Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti membantah mutasi menyalahi ketentuan. Menurutnya, mutasi sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kesempatan itu juga mengatakan hal senada. Mutasi yang menggeser Ade Erlangga dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan itu dikatakan Rohidin sudah sesuai aturan dan sesuai rekomendasi KASN.

Senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Seption Muhadi. Seption mengatakan mutasi itu tidak ada masalah dan sudah ada rekomendasi dari KASN. "Tidak ada masalah dalam mutasi itu, sudah ada rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan pejabat yang dimutasikan oleh Ridwan Mukti, pelaksanaan mutasi juga sudah ada izin dari Mendagri. Kemudian KASN juga merekomendasi untuk segera mengisi kekosongan jabatan OPD baru sesuai PP 18 tahun 2016," jelas Seption yang merupakan politisi PKB ini.

(Angga Ferdian Putra)

NID Old
3983