Mulai Senin, PN Bengkulu Terapkan Sidang Elektronik

Rapat terbatas

Bengkulutoday.com - Hasil kesepakatan rapat koordinasi  Pengadilan Negeri (PN), Kajari dan Rutan Bengkulu, Jumat (27 Maret 2020), disepakati mulai hari Senin 30 Maret 2020, persidangan dilakukan secara elektronik.

Dijelaskan Zeni Zainal selaku Humas PN Bengkulu, dalam persidangan online terdakwa tidak hadir dipersidangan akan tetapi berada di Rutan.

"Untuk acara pemeriksaan saksi atau pembuktian, penuntut umum hadir dipersidangan. Untuk acara tuntutan, pembelaan (replik, duplik) dan putusan, penuntut umum dapat tidak hadir di persidangan sehingga apabila penuntut umum tidak hadir, maka pelaksaan persidangan berlangsung di 3 tempat yakni PN, Kajari dan Rutan," jelas Zeni.

Selanjutnya, Zeni memaparkan Penasehat Hukum tetap hadir di ruang sidang.

"Rutan menyiapkan 2 sarana (perangkat) persidangan elektronik, sehingga pada waktu yg bersamaan persidangan dapat dilakukan oleh 2 majelis. Mulai hari ini tim teknis masing-masing mempersiapkan sarprasnya dan hari minggu 29 Maret 2020 akan dilakukan uji coba" jelasnya.

Terakhir, PN akan menetapkan urutan/giliran perkara yg akan diperiksa/disidangkan, untuk setiap hari persidangan, sehingga Rutan menyiapkan terdakwa sesuai urutan yg sudah ditentukan. 

"Tentang kesiapan saksi-saksi silahkan koordinasi dengan JPU" pungkas Zeni.

Pewarta : Bisri Mustofa