Mulai Februari, Pemohon SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Kasat Lantas IPTU Dendi Putra SH MH Mengatakan Mulai Februari Pemohon SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

Bengkulutoday.com - Mulai bulan Februari mendatang Satpas SIM Polres Mukomuko, Polda Bengkulu akan memberlakukan tes psikologi kepada pemohon atau masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes psikologi ini sebagai syarat wajib pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Dendi Putra SH MH mengatakan bahwa mulai bulan Februari mendatang untuk syarat  permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan bertambah. Selain membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, pemohon juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan lembaga psikologi.

Dikatakan Kasat bahwa dalam penerbitan SIM ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal  81 ayat 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani.

“Mulai bulan Februari 2021 mendatang Satpas SIM Polres Mukomuko akan memberlakukan tes psikologi. Jadi tambahan syarat ini wajib ada bagi pemohon yang akan membuat SIM di semua golongan. Sesuai UU dan Perkap disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Jadi untuk sehat rohani ini, harus dibuktikan dengan tes psikologi,” terang Kasat.

Terkait tambahan syarat ini, Kasat mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mukomuko agar mengetahui tambahan syarat wajib pembuatan SIM tersebut.

“Saat ini kami masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait  tambahan syarat untuk pembuatan SIM yakni tes psikologi. Dan untuk penerapannya, kami menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Polda Bengkulu,” bebernya.

Ditanya apabila pemohon SIM tidak lulus dalam tes psikologi, Kasat mengatakan bahwa pemohon SIM ini akan dilakukan tes psikologi ulang sampai dinyatakan lulus tes tersebut. Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Mukomuko tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon.

“Kalau pemohon SIM dalam tes psikologi ini tidak lulus akan dilakukan tes psikologi ulang sampai 3 kali pada hari itu juga, apabila tes ulang sampai 3 kali tidak lulus juga akan di ulang lagi 1 bulan kemudian sampai pemohon di nyatakan lulus sehingga SIM bisa diterbitkan,” demikian Kasat.

 

 

Sumber : Pemkabmukomuko.go.id