Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Rejang Lebong akan segera dimulai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM, menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) terkait pelaksanaan PPDB telah selesai dan proses pendaftaran akan dimulai pada 1 Juli 2024.
"PPDB tahun 2024/2025 yang kita atur ini untuk SD dan SMP. Alhamdulillah, Perbub-nya sudah selesai, tinggal pelaksanaan sesuai dengan Perbub itu. PPDB mulai berproses pendaftaran dan sebagainya tanggal 1 Juli," ujar Noprianto, Selasa, 11 Juni 2024.
Noprianto menjelaskan bahwa setelah pendaftaran, sekolah akan menyeleksi calon siswa sesuai dengan daya tampung yang tersedia.
"Setelah pendaftaran, sekolah nanti akan menyeleksi dan menetapkan sesuai daya tampung sekolah. Ada yang dua kelas, ada yang satu kelas, ada yang tiga kelas," katanya.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada tanggal 16 atau 17 Juli 2024, dilanjutkan dengan proses daftar ulang.
"Sehingga nanti pada akhirnya, tanggal 16 atau 17 itu pengumuman. Nah, setelah itu berproseslah daftar ulang dan sebagainya," tambah Noprianto.
Dalam pelaksanaannya, PPDB tahun ini akan mengacu pada keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Sistem zonasi dan afirmasi akan tetap digunakan.
"Sesuai dengan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, kita tetap menggunakan penerimaan ini yang pertama ada zonasi, kemudian ada yang afirmasi," jelas Noprianto.
Sistem afirmasi memberikan prioritas kepada siswa dengan kondisi khusus, seperti kebutuhan khusus atau korban bencana alam.
"Afirmasi itu kondisi-kondisi khusus, ya, orang-orang yang berkebutuhan khusus mungkin mempunyai kekurangan atau keterbatasan sehingga dia harus bersekolah di suatu sekolah tertentu, mungkin karena dia korban situasi banjir," ujar Noprianto.
Selain itu, jalur prestasi juga akan diberlakukan untuk siswa yang memiliki prestasi di tingkat kabupaten atau provinsi.
"Prestasi itu apapun prestasinya, kalau di SD atau SMP mungkin di tingkat lebih rendah itu pernah juara di Kabupaten atau syukur-syukur juara provinsi, nanti ada skor-skornya," tambahnya.
Noprianto juga menekankan pentingnya mematuhi aturan zonasi untuk mencapai pemerataan pendidikan.
"Kita tetap mengharapkan sekolah itu sesuai dengan aturan saja. Kalau memang dia masuk zonanya, iya diterima. Kalau memang tidak masuk zonanya, itu tidak bisa diterima," tegasnya.
Namun, Noprianto menyadari bahwa ada kondisi khusus yang perlu dipertimbangkan, terutama di wilayah dengan jumlah siswa yang kurang.
"Kecuali nanti mungkin ada kondisi khusus, contohnya mungkin di suatu wilayah yang agak rumit itu, ya, seperti dalam kota ada beberapa SD. Kalau zonanya itu, berdasarkan zona, jangan-jangan siswanya kurang. Di Air Rambai, dari Pasar Baru, Pasar Tengah itu jangan-jangan siswanya kurang," ujarnya.
Sistem zonasi diharapkan dapat mengoptimalkan pemerataan siswa di berbagai sekolah.
"Dengan zonasi kita mengoptimalkan supaya dia merata. Cuman terkadang psikologis masyarakat ini kadang-kadang mengidolakan sekolah tertentu," katanya.
Noprianto menambahkan bahwa kualitas pembelajaran di semua sekolah kini sudah lebih merata.
"Padahal ketika kita bersekolah di suatu tempat yang mungkin lingkungannya belum seperti kita harap, tapi sebenarnya dari kualitas pembelajaran sekarang sudah lebih merata."
Menurut Noprianto, banyak sekolah yang dulu dianggap pinggiran kini memiliki prestasi yang lebih baik.
"Nyatanya juga kalau ada lomba-lomba, banyak sekolah-sekolah yang tadinya kita anggap pinggiran punya prestasi jauh lebih bagus daripada sekolah yang selama ini kita banggakan," tutupnya. (hendra)