Mukomuko Bakal Miliki Lapas

Pemasangan plang hibah tanah Kanwil Kemenkumham

Bengkulutoday.com - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu, Pungka Marudut Sinaga bersama Kepala Bidang Aset Pemerintah Daerah Mukomuko Budiarto dan Bagian Pembangunan Mustaman, memasang plang pengumuman hibah tanah untuk pembangunan lapas, Kamis (07/11/19).

Tanah yang berlokasi di Jalan Danau Nibung, Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor: 030/HIBAH/E.1/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018.

Pemasangan plang pada tanah hibah yang memiliki luas 44.973 meter persegi tersebut menurut kepala Bagian Umum (Pungka Marudut Sinaga), agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap lahan hibah yang sudah menjadi Aset Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

"Dilarang melakukan kegiatan tanpa izin Kanwil Kemenkumham Bengkulu, maka jika terjadi akan dikenakan pasal 167 KUHP dihukum penjara 9 bulan, pasal 389 KHUP di hukum penjara 2 Tahun 8 Bulan dan Pasal 551 KUHP di hukum denda," tegas Pungka.

Tambahnya, dengan adanya pemasangan plang aset ini diharapkan masyarakat tahu bahwa tanah ini merupakan aset milik Kanwil Kemenkumham Bengkulu sehingga dikemudian hari tidak terjadi penyalahgunaan tanah hibah tersebut. 

Rencananya, lahan tersebut akan dibangun Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, melihat belum terdapatnya Lapas di Kabupaten Mukomuko sehingga banyaknya warga yang harus menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.

Berkaitan kapan akan mulai dibangunnya Lapas tersebut, pewarta belum mendapat klarifikasi dari pihak Kemenkumham.