MUI: Golput Haram Hukumnya!

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bengkulutoday.com - Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 diharapkan partisipasi masyarakat untuk memilih. Sebab, apabila tidak memilih atau masuk dalam golongan putih (golput), hukumnya haram. 

"Haram. Golput hukumnya haram," ungkap Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Fatwa haram golput yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI ini merupakan salah satu bentuk upaya dari para ulama dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Fatwa golput haram itu telah dikeluarkan oleh MUI sejak pemilu 2014 lalu.

Terkait golput, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Bengkulu Dr Zulkarnain Dali juga menyerukan warga NU dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemilu 2019. Hal itu ditunjukkan dengan cara memberikan hak politiknya pada pemilu 17 April 2019 nanti. 

"Kita mengimbau semua warga NU dan masyarakat umum untuk menyalurkan hak politiknya, silahkan pilih wakil rakyat dan presiden juga wakilnya sesuai dengan pilihan hati," kata Dr Zulkarnain. [**]

NID Old
9160