BENGKULU — Kepolisian Sektor (Polsek) Gading Cempaka, Kota Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pengeroyokan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Hibrida dan Jalan Cimanuk.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya pada jumpa pers bersama media, Selasa (19/8/2025) pengungkapan tindak pidana curanmor berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Hibrida pada sekitar pukul 15.15 WIB. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial AS, beserta barang bukti sepeda motor merk Beat.
"Dari hasil penyelidikan kami bersama tim Opnal Reskrim Polsek Gading Cempaka di sekitaran Jalan Salak Raya, pelaku mengalami laka lantas. Setelah tim kami mendatangi TKP dan melakukan pengecekan ternyata kendaraan yang dikendarai adalah milik korban pelapor curanmor" ujar Saman Saputra, S.H., M.H., Kapolsek Gading Cempaka.
Selain itu, pada waktu yang berbeda, Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka juga menangani kasus pengeroyokan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Jalan Cimanuk. Kronologis peristiwa tersebut berawal dari ketersinggungan antar pelaku dan korban yang hampir terserempet motor. "Peristiwa tersebut mengakibatkan korban luka-luka dan kini masih dalam perawatan medis. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pengeroyokan dan sedang melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lainnya," terang Saman Saputra, S.H., M.H., Kapolsek Gading Cempaka.
“Polsek Gading Cempaka berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, selalu mengunci ganda kendaraannya, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Saman Saputra, S.H., M.H., Kapolsek Gading Cempaka.
Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (AL/BG)