Monitoring dan Evaluasi KUA Lebong Selatan, H Ajamalus: Tingkatkan Kinerja, Jaga Nama Baik Kemenag

Kepala Kantor Kemenag Lebong  Drs H Ajamalus M.H Hadiri Monitoring dan Evaluasi KUA Lebong Selatan

Bengkulutoday.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Lebong  Drs H Ajamalus M.H, melaksanakan monitoring dan evaluasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Selatan belum lama ini. 

Kedatangan Kepala Kantor Kemenag Lebong H Ajamalus tersebut di sambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Lebong selatan Dirman Jaya SH beserta para stap hadir dalam Monev tesebut Kepala KUA Lebong Tengah Daswin S.Ag, Kepala KUA Lebong Sakti Drs H Kusairi M.Pd dan Kepala KUA Kecamatan Lebong Utara Mulian Perdana dan Kepala KUA Kecamatan Amen sunendi S.Pd.I.

Dikatakan H Ajamalus Selain memperkuat sinergi silaturrahim, monitoring dan evaluasi yang dilakukan berkaitan dengan administrasi kantor, kepenghuluan dan juga kepenyuluhan ini diharapkan lebih meningkatkan peran KUA sebagai unit pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

‘’KUA merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan,’’ kata Ajamalus

“Tingkatkan kinerja sesuai Tugas dan Fungsi masing-masing, jaga nama baik Kantor Kementerian Agama dan tingkatkan layanan kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan impementasi Pembangunan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan wilayah bebas dari Korupsi,” sambung H Ajamalus.

Pelayanan KUA meliputi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah rujuk. Penyususn statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Pelayanan bimbingan kemasjidan. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Pelayanan bimbingan zakat wakaf. Pelayanan ketatausahaan dan kerumah tanggaan kecamatan

 “Semua layanan yang di berikan KUA adalah gratis kecuali layanan  pencatatan yang di lakukan di luar kantor sesuai dengan PP nomor 59 tahun 2018,” demikian H Ajamalus

 

Sumber : Kemenagbengkulu.go.id