Money Politic Sudah Bertebaran, Dari Rp 50 ribu Sampai Rp 150 Ribu

Salah satu modus caleg menyalurkan money politic kepada para pemilih
Salah satu modus caleg menyalurkan money politic kepada para pemilih

Bengkulutoday.com - Laporan terkait praktik money politic atau politik uang sudah menjelang pencoblosan 17 April 2019 sudah mulai mencuat. Data yang diterima media ini, beberapa caleg dari berbagai partai politik melalui tim sukses dan jaringannya telah memberikan sejumlah uang kepada para pemilih. 

Untuk di Kota Bengkulu, jumlah nominal uang sangat variatif. Untuk caleg DPRD Kota Bengkulu, para caleg bermain di angka Rp 100 ribu sampai Rp 150 Ribu, sedangkan untuk caleg DPRD provinsi rata-rata diangka Rp 50 ribu. Bahkan, infonya, untuk caleg kota sampai diangka Rp 200 ribu. 

Modus para caleg dan tim suksesnya adalah dengan memberikan contoh kertas suara pencoblosan kepada pemilih yang sudah diberi tanda dengan nama caleg tersebut. "Ini kertas suara caleg DPRD kota dengan uang Rp 100 ribu, dan juga ada caleg DPRD provinsi mengasih uang Rp 100 ribu," ujar sumber media ini.

Namun beberapa pemilih yang menerima money politic tersebut menolak disebut namanya. 

Beberapa waktu sebelumnya juga telah santer terjadi pendataan para pemilih di setiap TPS yang digalang oleh tim sukses caleg. Menurut keterangan warga Kota Bengkulu, keluarga mereka yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar di DPT didata oleh tim sukses caleg. Tujuannya adalah untuk diberikan money politic.

Menurut Direktur Lembaga Studi dan Peradaban Bengkulu, Riki, praktik money politic tidak dapat terhindarkan dalam setiap pemilu. Meski secara agama jelas diharamkan, namun hal tersebut masih tetap dilakukan sejumlah caleg demi meraih suara. 

"Ini sudah menjadi kebiasaan, musim politik menjadi ajang saling memanfaatkan, caleg mendapat suara dan pemilih mendapat uang," kata Riki di Bengkulu, Selasa (16/4/2019).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan baik dalam pilkada maupun pemilu lainnya, hukumnya haram.

Namun harus diakui, kata Riki, praktik money politic juga akan meningkatkan partisipasi pemilih dalam memberikan hak suaranya. 

Masih menurut Riki, pertarungan sengit setiap pemilu terjadi di pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Sehingga, jumlah money politic untuk caleg kota dan kabupaten lebih besar daripada caleg DPRD provinsi maupun DPR RI. 

[brm]

NID Old
9625