Modus Tawarkan Sembako dan Obat, 5 Pelaku Hipnotis Diringkus Satreskrim Polres Kaur

Polisi adakan konferensi pers penangkapan 5 pelaku hipnotis

Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskri) Polres Kaur lakukan konferensi pers penangkapan 5 pelaku penipuan dengan modus hipnotis, Senin (07/10/2019), di Gedung Reskrim Polres Kaur.

Dalam konferensi pers dijelaskan Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, modus yang dilakukan oleh kelima pelaku adalah dengan menawarkan brosur yang berisikan deskripsi sembako dan obat-obatan.

Kronologi kejadian. pada Kamis (03/10/19), sekitar pukul 15.00 Wib telah terjadi penipuan di Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan brosur yang isinya daftar sembako dan obat-obatan. Setelah lama mengobrol pelaku memberikan nota kepada korban yang jumlahnya Rp 3.600.000. Awalnya, korban tidak ingin memberikan uang tersebut, namun setelah beberapa saat korban dengan tidak sadarkan diri menyerahkan uang sebesar Rp 2.700.000. Setelah mendapatkan uang tersebut, kemudian pelaku langsung pergi dan korban baru sadar kalau dirinya telah tertipu.

“Pelaku saat itu menawarkan brosur yang berisikan sembaku dan obat-obatan kepada korban, setelah itu pelaku memberikan nota pembayaran, tanpa sadar sang korban pun memberikan uangnya sebesar 2,7 juta, setelah pelaku pergi barulah korban sadar kalau ia telah ditipu,” jelas Kapolres Kaur.

Kelima pelaku ini kemudian ditangkap pada hari Sabtu (04/9/19), sekira pukul 19.00 Wib. Peringkusan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Ahmad Khairuman, SE, M.Si. Adapun inisial dari kelima pelaku ialah sebagai berikut :

1. ZA (30) beralamat di Jalan Bengawan Solo Desa Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau,

‌2. IC (29) beralamat di Desa Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau,

‌3. SO (42) beralamat di Perumnas Gading Cempaka Kota Bengkulu,

‌4. YU (42) beralamat di Desa Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau,

‌5. YN (32) beralamat di Desa Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau II Kota Lubuk Linggau.

Sebagai barang bukti yang diamankan ialah 5 kotak obat-obatan, dan uang tunai sejumlah Rp 2,7 juta. (Fad)