Mobilnya Digadaikan, Warga Seginim Lapor Polisi

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Reko Saputra (36) warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku JY, warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam laporannya, Reko mengaku menjadi korban penggelapan, dimana mobil jenis Daihatsu Sigra R MT warna silver dengan nomor polisi BD 1363 KC miliknya, digadaikan oleh terlapor. Menurut keterangan Reko, mobilnya digadaikan sebesar Rp 20 juta oleh terlapor.

Adapun mobil tersebut mulanya bisa berada dalam penguasaan terlapor karena korban mempercayakan kepada terlapor untuk digunakan sebagai kendaraan travel, namun ternyata disalahgunakan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK, melalui Ps Paur Humas Aipda Suharyanto SH kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan dari korban. 

"Korban telah berupaya menemui terduga pelaku JY dirumahnya namun tidak berhasil, yang mana saat itu JY memberitahu tempat mobil digadai dan saat ditemui tidak diserahkan karena ingin uangnya kembali," ungkap Aipda Suharyanto.