MK Sidangkan Gugatan Agusrin-Imron Rabu 27 Januari

Zetriansyah

Bengkulutoday.com - Register perkara nomor 78/PHP/GUB-XIX/2021 tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 antara pasangan Calon Agusrin dan Imron Rosyadi melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu di Mahkamah Konstitusi bergulir. 

Ini ditandai dengan adanya pemanggilan sidang terhadap Agusrin-Imron Rosyadi dari Mahkamah Konstitusi. 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Agusrin-Imron, Zetriansyah SH, pihaknya telah menerima panggilan sidang dari MK, dengan jadwal sidang pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

"Benar kami telah menerima panggilan sidang di MK terkait gugatan klien kami, adapun materi sidang adalah pemeriksaan pendahuluan," ucap Zetriansyah, Selasa (20/1/2021).

Ditambahkannya, terkait materi gugatan, paslon Agusrin-Imron mengaku telah menyiapkan segala sesuatunya. Bahkan Zetriansyah mengaku optimis gugatan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni mendiskualifikasi paslon nomor 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.