Miris, Menantu dan Mertua Kompak Jadi Bandar Sabu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama Kabid Humas saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan bandar narkoba

Bengkulutoday.com - Pria berinisial FG alias Bong (29), warga Kelurahan Teladan Kabupaten Rejang Lebong, bersama mertuanya inisial MK alias Muk (51), warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang, kompak menjadi bandar sabu. Jaringan keduanya adalah lintas provinsi.

Keduanya berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bersama barang bukti hampir setengah kilo gram narkoba jenis sabu. 

"Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama anggota BNNP mengamankan AS (35), warga Air Bang Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. AS diamankan petugas saat sedang mengisi BBM di SPBU Padang Ulak Tanding. Petugas melakukan penggeledahan di mobilnya jenis Toyota Avanza nopol BD 1271 LJ dan didapati satu paket besar narkoba jenis sabu, beratnya hampir setengah kilo gram, barang itu dijemput AS dari Dumai, Riau," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Kemudian, kata Sudarno, petugas menginterogasi AS dan didapati informasi jika AS adalah suruhan dari FG alias Bong. Berbekal informasi itu, petugas melacak keberadaan FG. Tanpa perlawanan, FG berhasil ditangkap petugas. Dari keterangan FG, terbongkarlah peran MK alias Muk yang juga mertua FG. Petugas pun akhirnya melacak dan berhasil menangkap MK alias Muk dikediamannya di Kepahiang.

"MK alias Muk sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan pisau, akhirnya petugas melumpuhkan MK dengan timah panas, peran MK dalam kasus ini selain sebagai pendana juga ikut mengedarkan," imbuh Sudarno.

Dari pengakuan para terduga pelaku, didapati informasi bahwa mereka telah mengedarkan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Provinsi Bengkulu.

"Ya si Bong ini sudah beberapa kali memasukkan sabu ini ke Bengkulu, ada yang satu kilo, 3 ons dan 2 ons sudah sangat sering. Karena sudah buron, mungkin dia mengirimkan orang untuk menjemput sabu itu dari dumai, disuruhlah si AS dengan upah Rp 10 juta,” pungkas Sudarno.

(**)