Minggu Depan Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 9 Miliar di Bengkulu Tengah

Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan
Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali berjanji akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar di Pemda Bengkulu Tengah. Sebelumnya, Kejati juga sudah melakukan ujaran serupa, namun kali ini, alasan Kejati karena kesibukan sehingga ekspos perkara baru dapat dilakukan minggu depan.

"Minggu depan akan kita tetapkan tersangka," kata Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (28/8/2018).

Henri beralasan selama ini Kejaksaan sibuk dengan berbagai kegiatan diantaranya Hari Bhakti Adyaksa, HUT RI ke 73 dan juga Idul Adha. Namun dia berjanji minggu depan di ekspos penepatan tersangka.

Kasus temuan BPK RI tahun 2017  di Pemda Bengkulu Tengah itu telah santer ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Setelah beberapa kali berjanji akan adanya penetapan tersangka, namun kenyataannya selalu ditunda. Bahkan beberapa LSM juga telah melakukan desakan agar Kejati Bengkulu segera melakukan ekspos perkara. [JS]

NID Old
5705