Miliki Senpi Revolver, Dept Collektor Didor!

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Seorang dept collektor bernama Andi Mayferi (29), warga Sungai Baung Rawas Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan dilumpuhkan petugas Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Rabu (4/12/2019) malam di kontrakannya di Jalan Flamboyan Kota Bengkulu.

Andi dilumpuhkan petugas karena sempat melawan dan berusaha kabur saat petugas hendak menangkapnya, atas kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 butir peluru kaliber 9x9 mm. Senjata api revolver itu disita petugas dari Adinata (33) yang juga seorang dept collektor.

Penangkapan terhadap Andi bermula dari penangkapan terhadap Adinata di kawasan Pasar Kaget di Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada Rabu (4/12/2019) pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap petugas, diamankan pistol rakitan jenis revolver dengan 3 butir peluru dari Adinata.

Kemudian, dari hasil interogasi petugas, diakui oleh Adinata bahwa pistol rakitan tersebut milik Andi yang merupakan sepupu kandungnya. Petugas kemudian bergerak menangkap Andi.

"Keduanya diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan, petugas masih melakukan pendalaman atas kepemilikan senjata api tersebut," Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners, SIK.

Sumber: Bengkuluekspress.com