Miliki Sabu Seberat 38,3 Gram, 2 Warga Kandang Diciduk Polisi

Miliki Sabu Seberat 38,3 Gram, 2 Warga Kandang Diciduk Polisi
Miliki Sabu Seberat 38,3 Gram, 2 Warga Kandang Diciduk Polisi

Bengkulutoday.com - Pada minggu ke dua bulan April ini, Direktorat Reserse Narkoba kembali merilis penangkapan kasus tindak pidana Narkoba. Kali ini 2 pelaku yang merupakan pengedar dan juga sebagai kurir beinisial BH (27) dan HS (30) yang keduanya merupakan warga Perumahan Bumi Persada Indah, Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol. Mulyadi didampingi oleh Kasubdit III Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare mengungkapkan penangkapan pelaku HS terjadi pada selasa, 9 April 2019, dari kedimanannya, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 14 paket sedang, 6 paket kecil.

“Dari HS total sabu yang diamankan 31,9 gram,” ungkap Kompol Mulyadi saat melakukan press conference, Kamis (11/04/2019) di Aula Diresnarkoba Polda Bengkulu.

Tak selesai sampai disitu, saat petugas melakukan penggeledahan didalam lemari kamar pelaku, petugas kembali menemukan 1 paket kecil narkoba jenis ganja yang dibalut tissu dalam kotak rokok dan dimasukkan kedalam kantong baju.

Selanjutnya, dari keterangan HS dan pada hari yang sama petugas juga menangkap BH. Setelah menggeledah rumah pelaku didapatkan kembali narkotika jenis sabu yang disimpan dilubang pembuangan air kamar mandi rumahnya.

“Sedangkan dari pelaku inisial BH, petugas mendapatkan sabu seberat 6,42 gram,” tambahnya.

SUMBER: Tribratanewsbengkulu.com

NID Old
9559