Meski Buron, Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Tetap Disidang

Cristopher O Dewa Brata
Cristopher O Dewa Brata

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Meskipun masih dinyatakan sebagai buronan, terdakwa korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu Kota Bengkulu TA.2014, Cristopher O Dewa Brata tetap akan disidang. Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memberi sinyal akan  tetap menggelar sidang meski tanpa kehadiran terdakwa. 

Rencananya Cristopher tetap akan disidang dengan sidang In Absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa,red). Selain Cristopher Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya kepala pengawas lapangan, Donny Noverdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sofyan Uyub dan konsultan pengawas Asad A. Sahelmi pada Januari 2016 lalu. Ketiganya saat ini telah mendekam di jeruji besi dengan status tahanan titipan.

Meski telah terdengar kabar bahwa sidang akan digelar, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sepertinya masih enggan membeberkan dan menanggapi rencana sidang koruptor yang berstatus buronan itu. Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Syaifudin, SH, M. Hum saat dimintai keterangan oleh awak media di Kejaksaan Tinggi Bengkulu enggan memberi komentar terkait hal itu.

"Nanti dulu, kita bicarakan sama Aspidsus ya," singkatnya, Senin (22/08/2016).

Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) VII Bengkulu membangun proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya senilai Rp 9 miliar pada tahun 2014. Dari pekerjaan tersebut diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ternyata terdapat kekurangan fisik dan volume bangunan dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. (Ar)

NID Old
330