Merokok di Pesawat Batik Air, Penumpang ini Diserahkan ke Polisi

Pesawat Batik Air

Bengkulutoday.com - Pesawat Batik Air ID-7109 dari Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta dengan tujuan Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat pada Minggu (19/5/2019), mengalami insiden adanya penumpang yang merokok di dalam toliet pesawat. Penumpang tersebut berinisial ES (43) dengan nomor duduk 24D. 

BACA JUGA: Lion Air Lantik 75 Awak Pesawat, Yuk Lihat Foto Pramugari Cantiknya

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, akibat kejadian itu, awak kabin segera melakukan penanganan sesuai SOP. Tindakan penumpang merokok tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan penerbangan sipil dan mengganggu kenyamanan penumpang.

"ES merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight)," jelas Danang.

Lanjut Danang, melihat adanya penumpang merokok, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. "Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan," jelasnya.

Batik Air ID-7109 kemudian berhasil mendarat mendarat dengan selamat pada pukul 17.13 WIB. 
"Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," terang Danang.

Danang menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

"Batik Air menghimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard," papar Danang.

Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.

"Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air," pungkas Danang.

(brm/rls)