Merayu dengan Uang 50 Ribu, Pelaku Tega Cabuli Anak Teman

Pelaku Pencabulan Baju Orange
Pelaku Pencabulan Baju Orange

Bengkulutoday.com - Malang yang dialami OJ (12), warga Desa Kemumu Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Gadis belia ini diduga dicabuli oleh teman ayah berinsial Ru (38) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Hulu Palik. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Wakapolres Kompol Erwin mengatakan, pelaku membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan cara merayu dan memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu.

“Jadi, Ru ini bermain ke rumah korban di daerah Kemumu, dengan alasan ingin numpang ngecas Hp, kemudian mengajak korban dengan cara merayu dan memberikan sejumlah uang. Setelah korban mau, Ru langsung menjalankan aksinya,” jelas Erwin.

Erwin menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini karena adanya laporan dari keluarga korban yang tidak terima perbuatan Ru terhadap OJ. Tidak berselang lama, pelaku pun berhasil ditangkap di Kecamatan Ketahun, BU. “Keluarga korban melapor ke Polres pada hari Senin (7/1/2019).

Sedangkan kejadian pada malam Minggu (6/1/2019), dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Ketahun, dan berhasil diamankan,” tambah Erwin. Lebih lanjut Erwin menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ru akan dijerat pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. “Saat ini kondisi korban masih trauma berat atas kejadian ini, dan korban sedang melakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Argamakmur,” pungkasnya. [Tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
8001