Merasa Direkayasa, Kades Kembang Seri Batalkan Pengunduran Diri

Kades Kembang Seri Membatalkan Pengunduran Diri
Kades Kembang Seri Membatalkan Pengunduran Diri

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Karena merasa direkayasa dan dipaksa mengundurkan diri sebagai Kepala desa (Kades), Sarno Admi Kades Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ini menyampaikan surat pembatalan pengunduran dirinya ke DPRD Bengkuku Selatan.

Dalam rapat membahas surat tertanggal 14 Januari 2019 perihal pembatalan pengunduran diri Sarno Admi sebagai Kades Kembang Seri yang dihadiri Camat Pino Raya serta Sekcam, anggota BPD Desa Kembang Seri, Kabid Pemdes Dinas PMD Hamdan Sarbaini, dan beberapa anggota Komisis I yang ikut pada pertemuan tersebut, terungkap kalau Kades Sarno Admi ini sudah tidak layak lagi menjabat sebagai seorang kepala desa.

“Secara kasat mata dan secara administrasi pemberhentian Kades Sarno Admi ini sudah memenuhi unsur. Namun untuk surat pembatalan pemberhentian ini belum bisa diputuskan dan akan dibahas dalam rapat kerja dengan mengundang Plt Bupati,” kata Dodi Martian.

Lanjut Waka I DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi, ia menjelaskan, pengajuan surat pengunduran diri oleh Sarno Admi tersebut karena merasa dipaksa dan situasi panas di desa saat itu. Sehingga ia (Sarno Admi) menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan, terang Susman.

“Saya tau persis Sarno Admi ini,” kata Susman, saat rapat.

Menurut Susman, pada saat itu Kades Kembang Seri ini di undang dalam 2 agenda rapat. “Surat pengunduran diri itu sudah ada. Saat itu situasi panas dan ia terpaksa menandatangani surat pengunduran diri yang sudah dibuat. Jadi karena merasa direkayasa dan tidak ikhlas, makanya Sarno Admi ini membuat surat pembatalan pengunduran dirinya sebagai Kades kepada ketua DPRD,” terang Susman.

Sementara itu dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diwakili Kabid Pemdes Hamdan Sarbaini mengatakan, bahwa proses sudah berjalan. “Proses pengunduran diri Kades Kemang Seri ini sudah berjalan. Bahkan draf SK penunjukan dan pengangkatan Pjs Kades sudah di buat. Kepada Camat agar menunjuk dan mengusulkan Pejabat sementara Kades, supaya pemerintahan desa tetap berjalan. Dinas PMD tidak berani memberhentikan proses pemberhentian ini. Masalah pembatalan itu bukan wewenang kami,” ujarnya. [fong]

NID Old
8067