Meras di Pantai, Dua Remaja Diciduk Polisi

Dua terduga pelaku pemerasan diamankan

Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil meringkus dua orang terduga pemerasan yaitu Dwika Bagus Ramadhan (19) warga Sebakul dan Rolan Dio Prayoga (20) warga Sawah Lebar. Keduanya diketahui melakukan pemerasan terhadap 4 orang pengunjung Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu, Sabtu (11/1/2020). Untuk melancarkan aksinya pelaku bahkan tak segan-segan melukai targetnya.

Febri Ramadhani (26) korban pemerasan mengatakan ke pewarta, "Kami sedang duduk di Pantai Pasir Putih ditempat yang baru tunah bang, lagi main game samo 3 orang teman, eh ada yang tiba tiba datang minta duit dan kami kasih bang Rp 5 ribu, pas berdiri ditusuk lengan kiri kami pakai pisau apo gunting, yang jelas senjata tajam bang," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku berinisial DW, dirinya serta sepupunya berinisial RL meminta uang sebesar Rp 5  ribu dengan alasan untuk uang keamanan. “Kami minta duit untuk pengamanan dan duit itu kemudian dibelikan rokok,” ucapnya.

Kapolsek Ratu Agung, Iptu Fajri Ameli Putra mengatakan, "Pelaku diketahui melukai salah satu korbannya di bagian tangan kiri dengan menggunakan benda tajam (gunting) yang telah di modifikasi pelaku,".

Keduanya yang melarikan diri, berhasil diamankan di tempat terpisah. DW diamankan warga saat setelah melarikan diri oleh warga Pantai Pasir Putih, Sabtu (11/01/2020). Sedangkan pelaku RL diamankan oleh tim kita di rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, Minggu (12/01/2020).

Informasi yang di dapat Polsek Ratu Agung kejadian ini baru pertamakali terjadi di Pantai Pasir Putih, saya juga mengimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban ataupun yang mengalami kejadian yang serupa segera melaporkan kepada pihaknya yang bertugas.

“Jika masyarakat menjadi korban atau mengalami hal yang sama, silahkan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian yang bertugas,” ujar Kapolsek Ratu Agung.

Kedua terduga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Ratu Agung dengan dikenakan sanksi, pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Yip)