Merampok dan Membunuh Pasutri Lansia, 5 ABG Ditangkap Polisi

Polres Rejang Lebong menyampaikan rilis penangkapan lima ABG terduga pembunuhan dan perampokan
Polres Rejang Lebong menyampaikan rilis penangkapan lima ABG terduga pembunuhan dan perampokan

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Lima orang ABG masing-masing RA (14), GE (18), DH (13), BI (15), dan RE (17) ditangkap Polisi dari Polsek Curup dan Polres Rejang Lebong. Mereka ditangkap setelah buron selama 6 bulan karena kasus perampokan dengan pembunuhan terhadap pasangan suami istri yang sudah lanjut usia, yakni Salani (75) dan Haziama (70), pasangan ini adalah warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

"Kelima tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres," kata Waka Polres Rejang Lebong Kompol Hardinata didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dan Kapolsek Curup Iptu Sukardi, Kamis (17/5/2018).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP. "Kelimanya terancam pidana penjara seumur hidup," kata Waka Polres Rejang Lebong Kompol Hardinata.

Dari kasus itu, Polisi menyita barang bukti yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban yakni 3 bilah pisau, 2 batu kali dan 1 potongan batang kopi.

Sedangkan di lokasi kejadian beberapa barang bukti juga diamankan. Diantaranya, kasur, bantal, 1 selimut, berlumur darah, serta 1 kain sarung dan tikar.

Dikatakan Wakapolres, aksi perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap pasangan suami istri yang telah menjadi kakek dan nenek itu dilakukan kelima tersangka sekitar pukul 00.30 WIB pada Selasa 12 Desember 2017 lalu.

"Sebelumnya, korban Salani didorong BI hingga terjatuh di lantai. Lalu, tersangka RA mencekik leher korban Salani dengan menggunakan kain sarung yang ditarik ke arah belakang. Lalu, DH menikam leher korban dengan pisau. Selanjutnya, RA menyayat leher korban dengan pisau hingga tewas. Setelah itu RA mengikat kedua tangan korban Haziama dengan kain sarung yang sebelumnya digunakan untuk mencekik Salani. Sedangkan RE memukul korban dengan potongan kayu kopi," jelas Waka Polres.

Setelah kedua korban meninggal, kelima tersangka bergegas mengambil barang-barang korban. Barang-barang itu berupa 1 tas sandang 1 sandal jepit, 1 sepatu olah raga, 1 mainan kunci motif love. Serta uang tunai Rp 1.000.000 dari laci meja kasir dan Rp 600.000 dari aku baju Haziama. Ditambah, rokok, roti dimasukan ke dalam karung.

Sedangkan DH mengambil cincin dan kalung emas dari jari tangan dan leher korban Haziama. Tubuh kedua korban yang tewas berlumur darah pertama kali ditemukan anaknya, Dulhadi sekitar pukul 07.00 WIB.

[Rjs]

NID Old
4690