Menkominfo Jamin Keamanan dan Kebebasan Berpendapat Masyarakat

Menteri Kominfo Johnny G. Plate

Bengkulutoday.com - Guna menjalankan fungsi Government Public Relations, Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan kewenangan untuk menjalankan komunikasi publik. Salah satu tugasnya adalah menjamin keamanan dan kebebasan berpendapat.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, Kominfo memiliki kewajiban dalam rangka menjaga civil right (hak sipil), khususnya dalam penggunaan platform media digital.

Menurut Mneteri Kominfo, masyarakat yang ingin aman dan tenang, haknya wajib dijaga dengan cara mengurangi indikasi kekacauan yang terjadi agar tidak berkembang.

“Dalam keadaan normal, bagaimana menjaga keamanan masyarakat, Kominfo juga harus hadir untuk melawan penggunaan media digital yang tidak sehat, harus pastikan itu berjalan sehat,” kata Johnny usai menghadiri Program Satu Meja Kompas TV, Jakarta, Rabu (30/10/2019) malam.

Lebih lanjut, Menteri Johnny memaparkan, untuk memastikan keamanan masyarakat terjaga, tentu Kominfo senantiasa mencegah pelanggaran yang berhubungan dengan hate speech, radikalisme, terorisme, narkotika, pornografi, perjudian maupun transaksi seksual.

“Negara harus hadir untuk mencegahnya, Kominfo hadir dalam rangka civil right dan kebebasan berpendapat, akan hadir untuk mengawal itu dengan baik,” tegasnya 

Selain itu, menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo juga memastikan penggunaan media digital dalam menyampaikan pendapat tidak disalahgunakan dalam mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Tapi pada saat hak-hak masyarakat terganggu karena kebebasan digunakan secara salah, Kominfo harus hadir juga untuk menjaga hak-hak rakyat yang inginkan keadaannya damai,” jelasnya. 

sumber: kominfo.go.id