"Meningkatkan Kewaspadaan Cegah Penyebaran Paham Radikalisme di Masyarakat”

H. Iin Masruchin, S.Pd.I  (Pimpinan Ponpes Assyirbani Kab. Cirebon)

Hari Jumat tanggal 18 Maret  2022, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah berlangsung Testimoni "Meningkatkan Kewaspadaan Untuk Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme di Masyarakat”. Bertindak selaku narasumber H. Mursana, M. Ag (Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB Kabupaten Cirebon) dan H. Iin Masruchin, S.Pd.I (Pimpinan Ponpes Assyirbani Kabupaten Cirebon).

H. Iin Masruchin, S.Pd.I  (Pimpinan Ponpes Assyirbani Kab. Cirebon), mengatakan antara lain: Berbicara paham radikalisme, khususnya di Kota dan Kabupaten Cirebon tentu menjadikan satu ancaman bagi kita semua. Paham radikalisme hadir di Kab dan Kota Cirebon ini menjadi hal yang harus kita antisipasi mengingat paham radikalisme ini dapat merusak tatanan hidup dan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat.  

Oleh karena itu, paham radikalisme khususnya di Kota dan Kab Cirebon dan  umumnya di negara kita ini harus kita waspadai karena paham ini bisa menyusup melalui aktivitas-aktivitas keagamaan seperti majelis taklim, ponpes dan tatanan kehidupan masyarakat yang ada di tingkat RT.

"Peran pemerintah dalam menyikapi situasi kondisi ini patut didukung oleh masyarakat, karena paham radikalisme merupakan musuh bersama yang dapat memecah belahkan aktivitas masyarakat bangsa dan negara.Mari kita satukan kekuatan umat muslim dan  masyarakat yang ada di negara Indonesia untuk mencegah berkembangnya paham radikal, supaya menjadi kekuatan, kehidupan yang bahagia, sejahtera dan selamat dunia dan akhirat", katanya.

"Kami mendukung sepenuhnya tindakan-tindakan pemerintah dalam memerangi paham radikalisme khususnya di wilayah Cirebon Jawa Barat dan umumnya di Indonesia, karena paham radikalisme dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara", ungkapnya.

Sementara H. Mursana, M. Ag (Sekretaris FKUB Kab. Cirebon) mengatakan bahwa kasus radikalisme yang ada di Kabupaten Cirebon itu mulai ramai diperbincangkan pada tahun 2011, ketika terjadi bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon Kota, yang kemudian menimbulkan korban, baik dari yang bunuh diri  maupun aparat kepolisian.

Dengan adanya peristiwa tersebut maka paham radikalisme otomatis pada tahun itu sudah ada di Kota Cirebon. Dari data-data yang kami terima, baik dari Densus 88 maupun dari para aktivis, kurang lebih 30 orang anggota atau masyarakat yang sempat diamankan oleh Densus 88 atas peristiwa tersebut. 

"Hal ini membuktikan bahwa wilayah Cirebon adalah wilayah darurat paham radikalisme, sebuah paham yang mengakar dengan kekerasan demi mencapai sebuah tujuan. Atas nama FKUB Kab. Cirebon, kami  tentunya berikhtiar bagaimana caranya agar paham ini tidak menyebar kemana-mana. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain dengan Kodim, Polres, Kejaksaan dan Pemda yang diwakili oleh kantor kesatuan bangsa dan politik", ujarnya.

"Koordinasi dengan melakukan berbagai macam kegiatan-kegiatan baik yang sifatnya pencegahan, sosialisasi maupun pembinaan kepada korban-korban paham radikalisme yang telah di hukum kemudian mereka kembali bergabung ke keluarganya", tandasnya. (adr)